Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITADAERAHDESANASIONAL

SNAK MARKUS Sultra Minta Mabes Polri, KLHK, Dirjen Minerba Tindak PT. Manunggal Sarana Surya Pratama

215
×

SNAK MARKUS Sultra Minta Mabes Polri, KLHK, Dirjen Minerba Tindak PT. Manunggal Sarana Surya Pratama

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Portalterkini.com – SULTRA – Konawe Utara – Masyarakat Desa Boenaga Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara diresahkan adanya aktivitas perusahaan tambang PT. Manunggal Sarana Surya Pratama. Pasalnya perusahaan tersebut beraktivitas menggunakan jalan umum sebagai jalan Hauling. Hal itu membuat Lembaga Kordinator Wilayah (Korwil) Solidaritas National Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus (SNAK MARKUS) Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara.

Example 300x600

Menurut wakil ketua Korwil SNAK MARKUS Sultra, Vicky Eliyanto mengatakan PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) diduga gunakan jalan umum tanpa izin, serta cemarkan lingkungan yang dapat membatalkan masyarakat setempat.

Pasalnya, selain gunakan jalan umum, perusahaan tersebut juga menampung material yang diduga Ore Nickel dibahu jalan. Beberapa tiang listrik terlihat bengkok atau miring akibat dampak dari aktivitas perusahaan tersebut.

Bahkan beberapa jalan terlihat ada kubangan namum perusahaan tersebut tidak memperbaikinya. Kami berharap agar pemerintah bisa mengambil tindakan dan memberikan sanksi pada perusahaan tersebut sebagai efek jera. Pungkasnya dimedia ini.

Untuk penggunaan jalan umum dapat diatur oleh undang-undang (UU) Nomor. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”, dan pasal 1 angka angka 6 disebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri,” ucapnya.

Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004 sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan usaha untuk kepentingan sendiri, sehingga seharusnya pengangkutan ore nikel tidak menggunakan jalan umum tapi harus menggunakan jalan khusus, karena kegiatan tersebut jelas untuk kepentingan usahannya sendiri,”terangnya, Vicky Eliyanto.

Menurut warga enggan disebutkan namanya saat dimintai keterangan menyatakan bahwa masyarakat resah dan tidak nyaman dengan adanya aktivitas tersebut, karena masyarakat susah untuk lewat apabila perusahaan terus gunakan jalan umum.pihaknyapun harus sangat berhati – hati melewati jalan tersebut karena jalannya sangat kotor dan licin dikalah musim hujan datang begitupun sebaliknya, jika musim kemarau jalan hampir tak terlihat akibat debu lebat yang berterbangan dijalan. Ucap warga pada media ini. Rabu, 02/07/2021.

Lanjut, anak sekolah kami pun juga kasian ketika berangkat sekolah harus melewati jalan umum yang semestinya tidak diragukan oleh masyarakat tetapi justru terkadang anak sekolah kami mengeluh akibat debu bahkan lumpur dampak dari mobil kendaraan perusaan tersebut yang menggunakan jalan umum sebagai jalur Hauling PT. Manunggal Sarana Surya Pratama. Katanya.

Hal senada disampaikan oleh Amir Amin, SH selaku ketua SNAK MARKUS Sultra menjelaskan bahwa, apabila perusahaan melakukan penambangan di sekitar permukiman warga, hal itu sudah di pastikan dapat melanggar aturan. Dan hal itu atur oleh pada peraturan menteri lingkungan hidup nomor 4 tahun 2012 dengan indikator ramah lingkungan untuk usaha atau kegiatan pertambangan mengatur jarak minimal tepi lubang galian dengan pemukiman warga adalah sejauh 500 meter dari permukiman warga.

“Kalau mau merujuk pada permasalahan tersebut juga di atur oleh peraturan menteri lingkungan hidup nomor 4 tahun 2012 dengan indikator ramah lingkungan untuk usaha atau kegiatan pertambangan mengatur jarak minimal tepi lubang galian dengan pemukiman warga adalah sejauh 500 meter dari permukiman warga,” Jelas Amir.

Seharusnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten dan Provinsi, serta Dinas Perhubungan bisa memberikan pihak perusahaan efek jera. Selain itu pihak Polsek Lasolo dan Polda Sultra diduga menutup mata, sehingga aturan undang – undang tidak dapat ditegakkan.

Oleh Karena itu, kami dari lembaga SNAK MARKUS Sultra meminta pihak Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehuatan (KLHK), serta pihak Mabes Polri untuk segera menindaklanjuti pihak perusahan PT. MSSP dan segera mengevaluasi Dinas terkait di Kabupaten maupun Provisinsi. Tegas Amir ketua SNAK MARKUS Sultra.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan