Portalterkini.com – KONSEL – Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L.KPK SULTRA), Sangat menyayangkan pada Kabid Bina Marga Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang diduga tidak kooperatif memberikan informasi terkait dugaan kegiatan peningkatan ruas jalan Wonua Sangia – Sabulakoa, yang bersumber dari APBD Konsel Tahun 2021 dengan total anggaran RP. 7.188,850,000.
Pasalnya, pada tanggal 12/08/2021. Pihak Lembaga sudah melayangkan surat klarifikasi dugaan temuan yang terjadi di lokasi kegiatan melalui Bidang Bina Marga dan diterima langsung salah satu staf Bina Marga.
Selain itu, menurut Andi Akrim, Kabid Bina Marga Konsel juga di nilai mengabaikan undang – undang keterbukaan informasi publik. Yang artinya pihak Bina Marga Konsel khususnya Kepala Bidang telah menentang aturan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Andi Akrim lanjut mengatakan, sementara kesaksian warga setempat terkait dengan pengambilan material dengan surat balasan dari Kepala Bidang Bina Marga Konsel sangat berbeda.
Atas dasar itu, besar dugaan kami dengan menutup keterbukaan informasi publik terkait proyek tersebut bahwa Kabid Bina Marga Konsel diduga telah melakukan penyelewengan yang dapat menguntungkan diri sendiri maupun secara kelompok atau koorporasi.
- Shin Tae-yong Pastikan Timnas Indonesia Siap Hadapi Tiongkok di Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Kemendikbud Perlu Tau Guru P3K di Kecamatan Angsana Kab. Pandeglang Dobel Job
- Diklat Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun 2024 Diikuti 40 Guru SMPN dan Swasta
- Pemdes Muara Beliti Baru Aktif Melaksanakan aktivitas Apel Pagi Setiap Hari Senin
- Pemkab Mura Apel Bersama dan Pembacaan Ikrar Netralitas ASN
Dan hal itu sangat disayangkan oleh Andi Akrim yang menerima surat balasan dari Kabid Bina Marga yang terkesan ingin membenturkan antara lembaga dengan masyarakat, di pengambilan material sertu.
Andi Akrim lanjut mengatakan, sementara itu, kesaksian warga setempat dengan surat balasan dari Kepala Bidang Bina Marga Konsel sangat berbeda
Didalam isi surat balasan tersebut, Kabid Bina Marga mengatakan, pemasangan talud yang diduga tidak miliki kuku itu tidak benar adanya, dan material sirtu yang diduga mengambil di DAS itu juga tidak benar adanya, Sebab sudah ada kesepakatan antara pemerintah setempat dan Remaja Masjid Nurul Falah sebagai pemilik lahan.
“lanjut Andi, karena surat tujuan yang tidak masuk akal buat saya”, saya akan melaporkan secara resmi ke APH Provinsi Sulawesi Tenggara. Pungkas nya.
Sumber : Akmal, Andi Akrim dan Yusdar