Portalterkini.com, – Palembang – Komisi X DPR RI berharap Pemda jangan diam saja terkait persoalan penghapusan honorer pada November 2023.
Dalam aturan Kemenpan RB, pemerintah hanya menetapkan 2 Status Kepegawaian yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/ P3K).
Sehingga pada 2023 Instansi Pemerintah membutuhkan Tenaga Kebersihan, Satpam, Pengemudi, dan lainnya bisa melalui outsourcing pihak ketiga.
Hal tersebut diungkapkan dalam kunjungan kerja spesifik bidang pendidikan Komisi X DPR RI ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang, Senin (13/6/2022).
Disdik Palembang kekurangan guru yang kini diisi oleh sekitar 4.000an tenaga honorer. Sedangkan PNS guru ada 2.000 guru SD dan 1.000 guru SMP.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengatakan, tenaga honorer digantikan dengan outsourcing sangat tidak tepat apalagi para guru. Pasalnya, tenaga outsourcing tidak maksimal dalam mengajar.
- Konflik Lahan, Humas PT. BBDM “Ancam” Pemilik Lahan Dengan Senjata
- Terungkap! Santunan Jasa Raharja Rp50 Juta Almarhum Abdulrohman Berkurang Drastis Menjadi Rp30 Juta Akibat Potongan Paksa
- Demi Keadilan di Masyarakat, DPP KAMPUD Dukung Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Arinal Djunaidi
- Karsono Tegas Bantah BPD Lubuk Muda Kirim Karangan Bunga untuk Satreskrim Polres Musi Rawas
- Srikandi PLN Goes To Campus, Siapkan Mahasiswa Hadapi Era Energi Hijau
“Daerah harus protes, karena jika diam saja seolah-olah tidak ada apa-apa. Kirimkan surat ke Kemenpan, termasuk khusus guru tidak boleh outsourcing,” ujarnya.
Dede Yusuf menuturkan, mengenai permintaan pengangkatan seluruh honorer, jika diangkat seluruhnya apakah menjawab permasalah di dunia pendidikan. Menurutnya, semestinya ada cara salah satunya transformasi di bidang pendidikan seperti sekolah penggerak.
“Usulan pengangkatan P3K, tidak bisa tanpa tes, orang tua murid meminta guru yang kualitas, tes itu sudah sesuai aturannya,” katanya.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, sesuai pernyataan Komisi X DPR RI pihaknya meminta Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membuat surat untuk Kemenpan RB.
“Surat yang berisi argumentasi bahwa honorer masih dibutuhkan. Kami mengapresiasi kinerja honorer, karena mereka ada yang bekerja sudah belasan tahun,” ucapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta pemberlakuan ini secara bertahap karena dari ribuan honorer itu tidak mungkin serentak ikut tes P3K. “Jadi tidak bisa langsung selesai di stop di 28 November 2023,” pungkasnya. Ocha

















