Portalterkini.com, Kolaka – Pantauan media ini, Sabtu, 03 Mei 2025, Terdapat sungai di Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka kini menjadi sarang atau tempat para penambang pasir tanpa memiliki izin resmi baik itu izin penambangan maupun izin penggunaan jalan umum.
Berdasarkan hasil pantauan media ini dilokasi penambangan tersebut terdapat beberapa titik lokasi penambangan pasir dan ditemukan sejumlah Truk sedang melakukan pemuatan pasir yang kemudian akan dijual.
Lokasi aktivitas penambang pasir ilegal ini tak jauh dari Kantor Kecamatan Watubangga. Anehnya, aktivitas secara ilegal ini terus berjalan tanpa mendapatkan penindakan dari pemerintah daerah, Kabupaten maupun pihak Kepolisian.
Parahnya, aktivitas pengangkutan pasir ilegal ini juga menggunakan jalan umum yang digunakan oleh para petan. Bahkan tidak segan – segan truk pengangkut pasir ini juga menggunakan Jalan Kabupaten tanpa mengantongi izin yang resmi.
Akibat penggunaan jalan umum, ketika turun hujan Jalan Aspal yang tadinya mulus kini menjadi kotor, licin dan berlumpur. Begitupun sebaliknya, ketika kemarau atau panas matahari maka jalan tersebut ketika dilalui dapat menyebarkan penyebaran folusi udara atau berdebu. Hal ini pula sangat beresiko bagi pengendara umum lainnya. Bahkan sangat berbahaya pada pernapasan masyarakat setempat akibat penyebaran folusi udara ini.
Tetapi lagi – lagi pemeritah dan kepolisian setempat justru membiarkannya tanpa menindak oknum – oknum yang melakukan penambangan Galian C secara ilegal.
Sebaiknya, Bupati Kolaka bersama Polres Kolaka agar segera menghentikan aktivitas Galian C di Kecamatan Watubangga, sekaligus memproses hukum oknum – oknum pelaku yang telah melakukan penambangan liar tanpa memiliki izin resmi dan lengkap demi kesejahteraan masyarakat.