Scroll untuk baca artikel
google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
ADVERTORIAL

Ketua DPRD Konawe Menggelar Rapat Bersama Pembahasan Kamus Pokir dan SIPD Tahun 2027

6
×

Ketua DPRD Konawe Menggelar Rapat Bersama Pembahasan Kamus Pokir dan SIPD Tahun 2027

Sebarkan artikel ini

PORTALTERKINI.COM, Konawe – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe terus mematangkan langkah strategis dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027, Senin, 26/1/2026.

Salah satunya melalui sosialisasi Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD serta tata cara penginputan ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Kegiatan tersebut digelar di ruang rapat Ketua DPRD Konawe dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., MM.

Sosialisasi diikuti seluruh anggota DPRD Konawe, Kepala Bagian Hukum Setda Konawe Ari Mas’ud, SH, serta menghadirkan Sekretaris Bappeda Konawe Dr. Adrianto, S.STP., M.Si sebagai pemateri.

Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki peran penting untuk memastikan seluruh anggota DPRD memahami secara menyeluruh mekanisme penginputan pokok-pokok pikiran hasil reses dan Musrenbang agar dapat terakomodir secara tepat dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

“Sosialisasi ini memang pernah dilakukan, namun tentu ada perubahan dan penyesuaian yang harus terus kita perbarui. Tujuannya agar ke depan tidak terjadi kekeliruan dalam menginput hasil reses maupun Musrenbang yang diikuti anggota DPRD,” kata Made Asmaya.

Sementara itu, Sekretaris Bappeda Konawe, Dr. Adrianto, menjelaskan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD merupakan bagian krusial dalam proses perencanaan pembangunan daerah dan wajib di input ke dalam SIPD pada rentang Januari hingga Februari agar tercatat sebagai usulan perencanaan resmi.

Ia menekankan bahwa seluruh Pokir DPRD yang bersumber dari hasil reses dan Musrenbang kecamatan Tahun 2027 harus tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang akan di crossing pada Mei 2026 sebagai tahapan awal penyusunan APBD 2027.

“Seluruh Pokir wajib diserahkan secara tertulis sebagai kelengkapan administrasi dan bahan pencatatan dalam aplikasi SIPD. Ini penting untuk menghindari usulan yang tidak tercatat dalam RKPD,” ungkapnya.

Dalam pemaparannya, Dr. Adrianto juga mengungkapkan adanya penurunan Indeks Monitoring Center for Prevention (MCP) dari angka 56 menjadi 51.

Menurutnya, kondisi tersebut dipengaruhi oleh keterlambatan penyelesaian dokumen perencanaan akibat irisan dengan penyusunan RPJMD serta kendala dalam penataan aset daerah.

“Ke depan, kita optimistis indeks MCP dapat ditingkatkan hingga target 70–80 melalui perbaikan dokumen perencanaan, penguatan koordinasi internal, serta penuntasan persoalan aset,” tandasnya.

Selain menyamakan persepsi antara DPRD dan Pemerintah Daerah, sosialisasi Kamus Usulan Pokir DPRD ini juga menjadi langkah strategis dalam mendukung visi pembangunan Kabupaten Konawe 2025–2029.

Kegiatan ini diharapkan mampu memastikan aspirasi masyarakat yang diserap melalui reses anggota DPRD benar-benar terakomodir dan direalisasikan dalam perencanaan pembangunan daerah.

Pada kesempatan itu, DPRD Konawe juga diminta menyampaikan usulan tambahan kamus usulan yang relevan untuk diinput ke dalam SIPD, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah serta batasan administrasi yang telah ditetapkan. (Adv)

Laporan: Manton

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250
Example 120x600