Scroll untuk baca artikel
google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
banner 970250Example 728x250Example 728x250
BERITAHUKUM & KRIMINAL

Skandal “Uang Panas” Perumda AUK sebesar Rp11,9 Miliar Mengalir ke Rekening Sopir dan Mertua, Kasi OPS Kejati Sultra Klaim Periksa 8 Orang Saksi

×

Skandal “Uang Panas” Perumda AUK sebesar Rp11,9 Miliar Mengalir ke Rekening Sopir dan Mertua, Kasi OPS Kejati Sultra Klaim Periksa 8 Orang Saksi

Sebarkan artikel ini

PORTALTERKINI.COM, KENDARI – Tabir gelap dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kolaka kian benderang. Koalisi Masyarakat Sipil Kolaka (KAMI) menggelar aksi demonstrasi di dua titik vital, yakni Kantor BPK RI Perwakilan Sultra dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Senin (06/04/2026).

Aksi ini tidak sekadar gertakan. Massa membawa “bom” data terkait dugaan penggelapan dana negara senilai belasan miliar rupiah. Apalagi dana tersebut ditransfer ke rekening pribadi dan keluarga yang tidak masuk akal.

Modus Operandi: Rekening Sopir dan Mertua Jadi Penampung

Jenderal Lapangan KAMI Kolaka, Haeruddin (Dudy) dan Musdalim Zakkir, membeberkan temuan yang cukup mengejutkan.

Menurutnya, Berdasarkan data LHP BPK, ditemukan adanya aliran dana sebesar Rp11,9 Miliar yang bersumber dari hasil Kerja Sama Operasi (KSO), anehnya dana itu tidak ditransfer masuk ke kas perusahaan, melainkan ke rekening pribadi.

“Sangat tidak masuk akal, kami menemukan ada lima rekening di Bank Mandiri yang digunakan untuk menampung dana perusahaan. Mirisnya, rekening tersebut atas nama sopir pribadi direktur, mertua Dirut, hingga keponakannya,” tegas Dudy dengan nada tinggi di hadapan massa aksi.

Selain soal rekening pribadi, koalisi juga mengungkap adanya biaya “buka kontrak” ilegal (pelicin) bagi mitra tambang dan trader yang nilainya mencapai Rp80 juta per kontrak, yang dipungut secara tunai di depan.

Terkait itu, BPK Buka Suara: Hingga saat ini, Kejati Sultra Belum Minta Hitung Kerugian Negara

Di Kantor BPK RI Perwakilan Sultra, massa diterima oleh Kabid Sultra I, La Ode M. Falihin, dan Kabid Sultra II, Sudarmono. Dalam pertemuan tersebut, terungkap fakta mengejutkan yang memicu tanda tanya besar terkait kinerja aparat penegak hukum.

Pihak BPK mengonfirmasi bahwa hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara belum pernah meminta BPK untuk melakukan penghitungan resmi kerugian keuangan negara terkait temuan dana Rp11,9 miliar tersebut.

Fakta ini seolah membenarkan kekhawatiran masyarakat bahwa kasus ini sengaja “dijinakkan” atau dibiarkan jalan di tempat.

Nepotisme Akut: Perusahaan Daerah Serasa Milik Keluarga

​Tak hanya soal duit, KAMI Kolaka juga menyoroti bobroknya manajemen SDM di bawah kepemimpinan Dirut Perusda Kolaka. Dugaan praktik nepotisme terlihat jelas dengan bercokolnya saudara kandung Dirut, Herman Syahruddin selaku Kepala Divisi Usaha, dan Risman sebagai Direktur Anak Perusahaan.

“Perumda ini milik rakyat Kolaka, bukan milik dinasti Armansyah! Ini jelas conflict of interest yang merusak tatanan profesionalisme BUMD,” teriak orator di depan gedung Kejati Sultra.

Kejati Sultra Klaim telah Periksa 8 Saksi

Massa kemudian bergeser ke Kantor Kejati Sultra untuk menagih janji progres hukum. Menanggapi tuntutan tersebut, Kasi Ops Kejati Sultra menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi dan saat ini masih melakukan pendalaman materi.

“Kami sudah memeriksa 8 orang. Kasus ini masih didalami, dan tidak menutup kemungkinan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan jika bukti-bukti sudah terpenuhi,” ungkap pihak Kejati di hadapan demonstran.

Namun, pernyataan tersebut disambut dingin oleh massa aksi. Koalisi Masyarakat Sipil Kolaka menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Mereka menuntut agar aktor intelektual di balik “raibnya” uang negara belasan miliar rupiah tersebut segera mengenakan rompi oranye.

​”Kami tidak butuh janji pendalaman, kami butuh tersangka!” tutup Musdalim Zakkir mengakhiri aksi.

Example 728x250Example 728x250Example 728x250Example 728x250Example 728x250Example 728x250Example 728x250Example 728x250
Example 120x600