PORTALTERKINI.COM, Kendari, – Kasus perusakan hutan kawasan di Desa Oko – Oko dan penyitaan 17 alat berat barang bukti yang dilakukan oleh Gakkum KLHK menyisahkan sebuah kejanggalan yang patut dipertanyakan dan pengawalan ketat dalam proses hukum berjalan.
Ketua GMBI Wilter Sultra melalui kepala Divisi Investigasinya mengungkapkan bahwa dalam Penyitaan yang dilakukan oleh Gakkum KLHK pada Tahun 2023 lalu, dan menetapkan 2 (dua) orang tersangka, yakni Komisaris dan Direktur PT Anugrah Group (PT. AG).
Ironinya, dari 2 orang tersangka hanya 1 yang diproses hukum hingga dituntut penjara 1 Tahun 6 Bulan, yakni Direktur PT Anugrah Group. Sedangkan kasus Komisaris PT Anugrah Group hingga Tahun 2026 ini tak ada kabar perkembangan, seakan hilang ditelan bumi, terang Hendra Jaya. 4/05/2026.

Kemudian, dalam kasus ini, barang bukti 17 unit alat berat berupa ekskavator dititipkan ke Rupbasan Kendari.
Parahnya, barang bukti tersebut telah dikeluarkan dari Rupbasan atau dikembalikan kepada pemiliknya tanpa alasan yang jelas. Hal itu juga diakui oleh pihak Rupbasan saat ditemui diruangannya oleh media dan LSM.
Hendra Jaya menilai bahkan menduga kuat adanya kongkalikong dibalik kasus ini, seharusnya 17 alat berat Ekskavator tidak dikeluarkan atau dikembalikan, dan ini melanggar aturan yang ada. Sebab, barang bukti merupakan barang sitaan negara dan apabila dikeluarkan maka harus melalui prosedur yang ada, yaitu melalui proses lelang resmi. “Bukan dikeluarkan menggunakan kekuasaan/kewenangan dan atau tanpa proses lelang resmi, ” Tegas Hendra Jaya Kadiv LSM GMBI Wilter Sultra.

Selain itu, LSM GMBI Wilter Sultra menyoroti kinerja penyidik Gakkum KLHK terkait penyelidikan dan kelengkapan berkas tersangka Komisaris PT Anugrah Group yang terkesan ditutup tutupi, hingga tahun 2026 ini belum ada kejelasan, ada apa?.
“Kami berharap, penanganan kasus ini harus dibuka terang benderang, agar publik dapat mengetahui proses perjalanan penyelidikan kasus ini dan pengeluaran 17 unit ekskavator barang bukti sitaan negara. Karena mengeluarkan barang bukti tanpa proses lelang resmi ini adalah pelanggaran berat dan merugikan negara, ” Tandas Ketua LSM GMBI melalui Kadiv Investigasinya, Hendra Jaya.
Terakhir, LSM GMBI Wilter Sultra menegaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan DPP LSM GMBI di Jakarta serta mengawal kasus ini di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).














