Scroll untuk baca artikel
google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
BERITADAERAHHUKUM & KRIMINAL

Pasca-Kecelakaan Kerja di Konawe Utara, JPKP Nasional Sultra Desak Disnakertrans Audit PT ICP.

×

Pasca-Kecelakaan Kerja di Konawe Utara, JPKP Nasional Sultra Desak Disnakertrans Audit PT ICP.

Sebarkan artikel ini

 

PORTALTERKINI.COM, KENDARI,  – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Nasional Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak instansi berwenang memeriksa kebijakan manajemen PT Indotambang Cipta Perkasa (ICP) di Blok Tapunopaka, Konawe Utara. Desakan ini muncul menyusul kebijakan perusahaan yang merumahkan sejumlah karyawan pasca-kecelakaan kerja fatal di wilayah PT Makkuraga Tama Kreasindo pada Senin (1/6/2026).

Wakil Ketua II JPKP Nasional Sultra, Rusdin, menyatakan bahwa kebijakan merumahkan karyawan tersebut diduga menyasar pekerja yang belum memiliki ikatan kontrak resmi dan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami menduga langkah ini diambil untuk menghindari pengawasan dari instansi terkait pasca-insiden di PT Makkuraga. Kami meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta aparat penegak hukum segera turun tangan agar hak buruh lokal tidak dikorbankan,” ujar Rusdin melalui keterangan tertulis, Selasa (16/6/2026).

Berdasarkan kajian hukum bidang ketenagakerjaan, JPKP Nasional Sultra membeberkan empat poin krusial terkait kebijakan PT ICP:
1. Hak Upah Karyawan: Perusahaan yang merumahkan karyawan karena kendala operasional internal tetap berkewajiban membayar upah pekerja secara penuh sesuai undang-undang yang berlaku.
2. Status Kontrak Kerja: Merujuk UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pekerja yang dipekerjakan secara terus-menerus tanpa kontrak tertulis dapat dikategorikan sebagai Karyawan Tetap (PKWTT), sehingga memiliki hak atas pesangon jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
3. Jaminan Sosial: Ketiadaan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja berpotensi melanggar UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang memuat sanksi administratif hingga pidana.
4. Dampak Reputasi IUP Induk: Praktik ketenagakerjaan di tingkat sub-kontraktor ini dapat memengaruhi reputasi PT Antam Tbk selaku pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) induk di Blok Tapunopaka. JPKP mendesak PT Antam melakukan evaluasi terhadap mitra kerja di lapangan.

Melalui keterangan tersebut, JPKP Nasional Sultra menyampaikan dua poin pernyataan sikap:
1. Mendesak Disnakertrans Sultra dan Inspektur Tambang Kementerian ESDM melakukan audit investigatif menyeluruh terkait hak normatif pekerja di lapangan.
2. Meminta Ditreskrimsus Polda Sultra memantau tata kelola ketenagakerjaan dan operasional pertambangan guna memastikan keselamatan para pekerja.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal JPKP Nasional Pusat, Woroagi, menyatakan dukungannya terhadap langkah wilayah. Rusdin menambahkan, jika hak-hak buruh yang dirumahkan dipotong atau dimanipulasi, pihaknya bersama elemen pemuda dan pekerja siap menggelar aksi damai untuk menuntut keadilan di site Tapunopaka.

Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih berupaya menghubungi perwakilan manajemen PT ICP dan PT Antam Tbk untuk mendapatkan konfirmasi serta klarifikasi lebih lanjut terkait tudingan tersebut.

Example 120x600