PORTALTERKINI.COM, KENDARI, – Tabir gelap penanganan kasus dugaan pengadaan fiktif bibit Pala dan Kakao di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebesar Rp26 miliar kembali menuai sorotan tajam.
Dari dokumen bukti surat Ditreskrimsus Polda Sultra sultra telah menyurati Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dengan Nomor: B/SPDP/88/XII/RES 3.4/2025/ Ditreskrimsus, tertanggal 4 Desember 2025, lalu, untuk dimulainya penyidikan.
Dokumen tersebut menerangkan telah dimulai dilakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, tentang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi yang merugikan keuangan negara, menyalahgunakan wewenang, atau dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, sehingga terjadi pemberian/pencairan Kredit Stanby Loan kepada Debitur CV Wahana Multi Cipta.
Sebelumnya, sebagai bentuk keseriusan awal dalam penanganan kasus ini, Ditreskrimsus Polda Sultra telah memeriksa 20 orang saksi, termaksud mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura, La Haruna. Bahkan Direktur PT Wahana Multi Cipta telah di periksa.
Tetapi, seiring berjalannya waktu, hingga saat ini, kasus tersebut belum ada penetapan tersangka. Media ini menduga, dibalik mandeknya penanganan kasus ini terdapat upaya dalam penghentian kasus dan meloloskan serta melindungi para pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara.
Bukti CV Wahana Multi Cipta Lolos dari Kasus Megakorupsi
Dari Informasi dan Dokumen yang dihimpun media ini, CV Wahana Multi Cipta diduga kembali mendapatkan pekerjaan pengadaan bibit Kakao tahun anggaran 2026 yang nilainya cukup Fantastis. Hal itu juga disampaikan kepada sumber terpercaya media ini yang enggan disebutkan namanya.
“Penetapan perusahaan sebagai pemenang pengadaan bibit Kakao oleh CV Wahana Multi Cipta diduga terdapat suatu koorporasi dan kongkalikong yang terstruktur dan rapi untuk meraup segudang keuntungan.”
Menurut pengamat hukum yang enggan disebutkan namanya, bahwa kasus megakorupsi sebesar Rp26 miliar tersebut seharusnya menemukan titik terang dengan menetapkan tersangka. Sebab, angka sebesar itu bukanlah angka sedikit.
Kemudian, dari kasus pengadaan fiktif ini, secara tidak langsung mengungkap adanya dugaan rekayasa memalsukan dokumen atau Maladministrasi, yang melibatkan lebih dari 1 (satu) orang.
“Seharusnya, perusahaan CV Wahana Multi Cipta dimasukan dalam daftar hitam atau di Balcklist, tetapi ini justru kembali diberikan pekerjaan pengadaan yang sama. Artinya, sangat jelas dibalik kasus ini ada oknum-oknum yang berupaya melindungi, sehingga kasus ini mandek,” tuturnya.
Informasi berkembang yang dihimpun oleh redaksi media ini, sumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa pemilik CV Wahana Multi Cipta diduga kuat adalah milik salah seorang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak Polda Sultra, Kejati Sultra maupun kepada Dirketur CV Wahana Multi Cipta dan Oknum Anggota DPRD Prov. Sultra, terkait dugaan kasus pengadaan Fiktif Bibit Pala dan Kakao di Dinas Perkebunan dan Hortikultura.
Media ini tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, apabila Pihak Terkait memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi setelah berita ini diterbitkan, media ini akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.














