PORTALTERKINI.COM – Bupati Buton Utara (Butur), Afirudin Mathara, SH.,MH. menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Butur Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPRD Kabupaten Buton Utara.
Rancangan KUA dan PPAS yang disusun oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas bersama, kemudian setelah disepakati akan menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD).
Sehubungan dengan hal tersebut, Bupati menyampaikan makna penting yang bisa menjelaskan perihal substansi KUA dan PPAS tersebut, yaitu: Pertama, memperkuat hubungan antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah yang berorientasi pada hal mendasar sebagaimana tujuan utama pelaksanaan otonomi daerah yaitu peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah, kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah.
Kedua, menjadikan KUA dan PPAS sebagai kebijakan dasar yang disusun berdasarkan sinkronisasi dengan kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, kapasitas fiskal daerah dan sejalan dengan RKPD Tahun 2027.
Selanjutnya, Bupati menjelaskan bahwa hal prinsip dalam Dokumen KUA dan PPAS adalah prioritas pembangunan, arah kebijakan ekonomi dan arah kebijakan keuangan daerah dalam bentuk pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Sinkronisasi antara kebijakan fiskal pusat dan daerah menjadi sangat penting dalam menjaga stabilitas dan kesinambungan fiskal, karena peran transfer ke daerah masih menjadi pilar utama pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dengan demikian, langkah-langkah strategis dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 diarahkan untuk membangun postur fiskal daerah yang tangguh melalui pengendalian defisit secara hati-hati, efisiensi belanja yang terukur, serta penyesuaian target pendapatan yang lebih realistis.
Untuk diketahui, angka proyeksi struktur Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah dalam Rancangan KUA dan PPAS masih bersifat sementara, oleh karena itu, sangat dimungkinkan terjadinya penyesuaian kembali setelah pagu definitif ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Turut hadir, Wakil Bupati Buton Utara, Rahman, SKM.,M.Kes., Ketua DPRD Kabupaten Buton Utara, Hj. Hasriyanti Ali, ST.,M.Si., Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Buton Utara, Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Utara, para Staf Ahli Bupati dan Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Utara, para Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
Sumber: MC Kabupaten Buton Utara
Reporter: Elly
Editor: Hariani



































