PORTALTERKINI.COM – KONAWE, 5 September 2026 — Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Konawe berupa penanganan long segment, pemeliharaan berkala, peningkatan dan rekonstruksi ruas Laosu–Lalimbue Jaya, Kecamatan Kapoiala, menuai sorotan.
Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sekitar Rp8.162.700.000 tersebut dikerjakan oleh CV Radila Sultan.
Sorotan publik bukan hanya berkaitan dengan nilai anggaran yang cukup besar, tetapi juga menyangkut pelaksanaan pekerjaan di lapangan, aspek pengawasan, serta penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) konstruksi.
Berdasarkan pantauan PORTALTERKINI.COM di lokasi, pekerjaan pengaspalan tampak dilakukan pada malam hari. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius, terutama terkait kecukupan penerangan, pengawasan teknis, serta upaya memastikan mutu dan kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Pekerjaan pada malam hari pada dasarnya dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan kerja. Namun, persoalannya adalah apakah penerangan, pengawasan, peralatan keselamatan dan prosedur kerja telah dipenuhi secara memadai?
Pertanyaan tersebut penting mengingat pekerjaan pengaspalan melibatkan alat berat, material bersuhu tinggi, kendaraan proyek, serta aktivitas pekerja yang memiliki potensi risiko kecelakaan.
Pekerja Diduga Tidak Menggunakan APD
Selain persoalan pengawasan, penerapan K3 di lokasi proyek juga menjadi sorotan.
Dari hasil pantauan, sejumlah pekerja yang terlibat dalam pekerjaan pengaspalan pada malam hari diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap sebagaimana standar keselamatan kerja konstruksi.
Jika kondisi tersebut benar, maka hal ini patut mendapat perhatian dari pihak pelaksana maupun instansi terkait, sebab keselamatan pekerja bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian penting dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Penggunaan APD, pengaturan area kerja, penerangan yang memadai, rambu keselamatan, serta pengawasan terhadap aktivitas alat berat merupakan bagian yang semestinya menjadi perhatian dalam pekerjaan konstruksi.
Pengawasan PUPR Konawe Dipertanyakan ?
Kondisi tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan Dinas PUPR Kabupaten Konawe terhadap pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Apalagi, pekerjaan menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD sehingga pelaksanaannya tidak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan kontraktor, tetapi juga harus mendapatkan pengawasan agar pekerjaan berjalan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, ketentuan keselamatan kerja, serta prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Publik tentu berhak mengetahui apakah pengawasan lapangan dilakukan secara rutin dan menyeluruh, termasuk ketika pekerjaan dilaksanakan pada malam hari.
K3 Bukan Sekadar Formalitas
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam sektor konstruksi merupakan aspek yang sangat penting mengingat tingginya risiko kecelakaan kerja.
Penggunaan alat berat, kendaraan proyek, material panas, aktivitas pengaspalan, serta kondisi kerja pada malam hari membutuhkan pengendalian risiko yang lebih ketat.
Penerapan K3 setidaknya bertujuan untuk:
- Melindungi pekerja dari risiko kecelakaan dan cedera;
- Mencegah terjadinya kecelakaan kerja;
- Menciptakan lingkungan kerja yang aman;
- Meminimalkan kerugian akibat kecelakaan;
- Memastikan pekerjaan konstruksi berjalan sesuai standar keselamatan.
Karena itu, apabila ditemukan pekerja yang tidak menggunakan APD atau prosedur keselamatan tidak diterapkan sebagaimana mestinya, maka kondisi tersebut layak dievaluasi dan diklarifikasi oleh pihak pelaksana maupun pengawas proyek.
Benarkah Proyek Disebut Milik Oknum Anggota DPRD Kendari ?
Di sisi lain, PORTALTERKINI.COM memperoleh informasi dari sejumlah sumber yang menyebut bahwa proyek bernilai sekitar Rp8.162.700.000 tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan salah seorang oknum anggota DPRD Kota Kendari dari Fraksi PDI.
Informasi tersebut tentu membutuhkan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
Jika benar terdapat keterkaitan antara proyek pemerintah tersebut dengan pihak tertentu yang memiliki posisi sebagai anggota legislatif, publik tentu patut mendapatkan penjelasan secara transparan mengenai bentuk keterkaitan tersebut, kapasitas pihak yang bersangkutan, serta mekanisme pelaksanaan dan pengadaan proyek.
Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Diminta Transparan
Dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah, publik berharap Dinas PUPR Konawe maupun pihak pelaksana dapat memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.
Termasuk memastikan mutu pekerjaan, volume dan spesifikasi teknis, pengawasan lapangan, serta penerapan K3 benar-benar dilaksanakan dan bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif.
PORTALTERKINI.COM juga mendorong instansi terkait melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan proyek tersebut apabila memang terdapat indikasi kekurangan dalam penerapan keselamatan kerja maupun pengawasan pekerjaan di lapangan.
Sebab, penggunaan uang rakyat harus dibarengi dengan transparansi, akuntabilitas, kualitas pekerjaan, dan keselamatan para pekerja.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai prinsip jurnalistik.
Redaksi PORTALTERKINI.COM membuka ruang seluas-luasnya kepada Dinas PUPR Kabupaten Konawe, CV Radila Sultan, serta anggota DPRD Kota Kendari yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan penjelasan, klarifikasi maupun bantahan atas informasi yang disampaikan dalam berita ini.
Laporan Redaksi



































