PORTALTERKINI.COM – KALBAR, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mencatat 17 perusahaan pertambangan melakukan penjualan tanpa persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB).
Salah satu dari 17 perusahaan tersebut adalah PT Kurnia Jaya Raya SK IUP 566 Tahun 2012 yang bergerak di bidang pertambangan komoditas bauksit di Sanggau Provinsi Kalimantan Barat.
BPK RI mencatat bahwa RKAB perusahaan PT Kurnia Jaya Raya (KJR) tidak terdaftar didalam aplikasi MOMS dan tidak ada data di MODI.
Didalam dokumen LHP tersebut, Koordinator Bidang Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral menjelaskan bahwa perusahaan wajib menyampaikan dokumen RKAB, jika perusahaan tidak menyampaikan dokumen RKAB, maka perusahaan tidak dapat melakukan kegiatan produksi apalagi penjualan.
Sementara, BPK RI menemukan dan mencatat PT KJR dengan SK IUP 566 Tahun 2012 telah melakukan kegiatan penjualan bauksit pada Tahun 2021 sebanyak 1.524.035,00 Ton dengan Royalti sebesar Rp48.318.958.456,00 dan Tahun 2022 sebanyak 1.041.300,00 Ton dengan Royalti sebesar Rp41.831.947.830,00.
Jika digabungkan penjualan pada Tahun 2021 dan Tahun 2022, maka total penjualan bauksit PT Kurnia Jaya Raya sebesar 2.565.335 Ton dengan royalti provisional sebesar Rp90.150.906.286,00.
Aktivitas penjualan tanpa mengantongi dokumen resmi seperti dokumen RKAB maka dianggap penjualan tersebut Ilegal dan dapat dipidana sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
• Sanksi Pidana Penjualan Ilegal: Berdasarkan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba), setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan/pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi atau tidak sesuai ketentuan kelayakan (termasuk ketiadaan RKAB sah) dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
• Jeratan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) & Pencucian Uang: Jika tindakan menjual bauksit tanpa RKAB ini terbukti menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara, pelaku/korporasi juga dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Barang Tambang (mining laundering) dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.
• Sanksi Administratif Tegas: Berdasarkan aturan terbaru dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2023 dan Surat Edaran Dirjen Minerba No. 3.E/HK.03/DJB/2026, perusahaan yang nekat melakukan operasi penambangan maupun penjualan tanpa persetujuan RKAB akan langsung dikenakan sanksi berat berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara langsung tanpa melalui tahapan peringatan tertulis terlebih dahulu.
Redaksi PORTALTERKINI.COM tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas – luasnya bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Catatan: Tulisan ini ditulis berdasarkan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT) kepatuhan atas pengelolaan pertambangan mineral dan batubara tahun anggaran 2020 sampai dengan triwulan III 2022 dengam Nomor: 8/LHPXVII/05/2023, Tanggal 8 Mei 2023, pada Kementerian ESDM, KLHK, serta instansi terkait dibeberapa provinsi, termaksud Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Sulawesi Tenggara.



































