PORTALTERKINI.COM – JAKARTA, Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Konawe Utara mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mengevaluasi secara menyeluruh dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Geomineral Inti Prakasa (PT. GIP) yang diduga berpotensi mengancam kelestarian lingkungan dan tatanan alam di Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. 29/10/2026
Khiroto Alam Achmad, Selaku penanggung jawab Aksi menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap persoalan tata ruang, perlindungan sumber air, serta potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas dan rencana pengembangan pertambangan perusahaan tersebut.
Dalam orasinya, Khiroto menyampaikan bahwa persoalan PT. GIP bukan semata-mata persoalan investasi, melainkan menyangkut keselamatan lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat yang menggantungkan kebutuhan sehari-hari pada sumber daya alam di sekitarnya.
“Kami mendesak Kementerian ESDM agar segera mengevaluasi dan mencabut IUP PT. Geomineral Inti Prakasa. Jangan sampai kepentingan investasi pertambangan justru mengancam tatanan alam, merusak kawasan hulu DAS, dan mengancam sumber air yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat Kecamatan Andowia. Pemerintah harus hadir sebelum kerusakan lingkungan benar-benar terjadi, bukan setelah semuanya terlambat,” tegas Khiroto dalam orasinya.
Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang harus menjadi perhatian serius pemerintah, mulai dari dugaan tumpang tindih wilayah IUP dengan kawasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ibu kota Wanggudu, keberadaan Danau Rano yang disebut menjadi salah satu sumber air masyarakat Kecamatan Asera, hingga rencana pembangunan jalan hauling yang disebut melintasi kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Anggomate.
Selain itu, rencana pembangunan base camp atau mess perusahaan di bantaran Sungai Anggomate juga perlu diperiksa secara menyeluruh, khususnya terkait kesesuaian tata ruang, ketentuan sempadan sungai, perizinan, dan potensi dampak lingkungan.
DPD KNPI Konawe Utara menilai bahwa seluruh persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan, verifikasi dokumen perizinan, serta kajian lingkungan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, pemerintah diminta mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya.
Khiroto juga menyoroti rencana penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan. Ia meminta Kementerian ESDM untuk tidak menerbitkan atau menyetujui RKAB PT. GIP sebelum persoalan tata ruang, perlindungan sumber air, dan potensi dampak lingkungan tersebut dituntaskan.
“Jangan sampai pemerintah justru memberikan ruang bagi kegiatan pertambangan ketika persoalan mendasar terkait tata ruang dan perlindungan lingkungan belum jelas. Kami meminta Kementerian ESDM bertindak tegas, objektif, dan transparan. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, IUP perusahaan harus dicabut sesuai ketentuan hukum yang berlaku” lanjutnya.
DPD KNPI Konawe Utara menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak boleh hanya diukur dari besarnya investasi dan keuntungan perusahaan. Kepentingan masyarakat, perlindungan sumber air, keberlanjutan ekosistem, serta keselamatan ruang hidup warga harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pertambangan.
Pihaknya menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar melakukan pengawasan secara serius terhadap aktivitas serta rencana pengembangan PT. GIP.
Bagi DPD KNPI Konawe Utara, investasi harus tunduk pada hukum dan tidak boleh mengorbankan lingkungan hidup. Keselamatan alam dan kepentingan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan eksploitasi sumber daya alam.







