Portalterkini.com – Sultra – Kolaka– Keberadaan tambang nikel yang dilakukan oleh mafia tambang yang berlokasi di pemukiman warga tepatnya di Desa Oko-Oko Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka menuai sorotan keras oleh lembaga kontrol Garda Muda Anoa Sultra. Minggu, 05/04/2021.
Seperti yang diungkapkan oleh pembina GMA Sultra Hedianto Ismail, kami sangat geram dengan aktivitas pertambangan ilegal yang berada di belakang kantor pemerintahan Desa Oko-Oko itu, mereka sangat kebal hukum.
- Kedok Polisario Terbongkar: Bantuan Kemanusiaan Dirampok, Persisma Desak Pengungsi Dipulangkan ke Sahara Maroko
- PULUHAN SISWA ALAMI GANGGUAN KESEHATAN USAI KONSUMSI MBG, BEM UNILAKI: JANGAN TUTUP-TUTUPI, USUT TUNTAS DAN EVALUASI SPPG TONGAUNA
- Akibat Kontraktor “Nakal” dan Lemahnya Pengawasan, Proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweha Senilai Rp 12,9 Miliar Dikerja Asal-asalan
- LSM GSPI Somasi Proyek Revitalisasi SD Negeri Sampara, Tuntut Pembongkaran Material Atap dan Kusen Cacat Mutu
- Gelapkan Uang Perusahaan Hampir Rp 500 Juta, Mantan Karyawan Suruh Oknum Polisi Menakut-nakuti Pengusaha
“Kami curiga ini ada oknum yang bermain dengan pihak pengelola tambang, karena aktifitas tersebut masih mulus-mulus saja dalam melakukan kegiatan. Olehnya itu, kami juga meminta APH Polda Sultra untuk memeriksa dokumen penjualan yang di gunakan tambang tersebut,” Pinta Hedianto Ismail yang juga selaku Ponggawa Aha (Ketua) BANDERANO Tolaki.
Sementara itu, menurut Hedianto Ismail, Kasus diatas telah diatur didalam UU Pertambangan dengan dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),”
Pada media ini, ia menambahkan bahwa pihaknya mengancam akan melakukan aksi demonstrasi dengan jumlah masa aksi yang besar apabila, pihak Aparat penegak hukum dalam hal ini, Polda Sultra, Polres Kolaka, dan Dinas ESDM Prov. Sultra tidak bertindak tegas terhadap kegiatan tambang yang diduga ilegal itu. Pungkasnya.



































