Portalterkini.com, – KENDARI – Tim Buser 77 Satreskrim Kepolisian Resort (Polres) Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil menangkap tersangka dugaan pencabulan, Jumat 13 Mei 2022 sekitar pukul 15.30 Wita.
Penangkapan tersebut berdasarkan
- Lap. Polisi No. : LP/ 281/IV/ 2022/ SULTRA / Resta Kendari, tanggal 29 April 2022
- Sprinkap Nomor : SP Kap / 135 / V /2022 / Reskrim, tanggal 13 Mei 2022.
Kasat Reskrim Polresta KendaribAkp. Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H. menjelaskan, Buser 77 telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pria inisial SS (31), pekerjaan teknisi motor di UD Maju Martandu Andonohu, alamat Jalan Bina Guna Kelurahan Kemaraya Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari.
“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, patut diduga telah melakukan TP. Persetubuhan dan atau cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.16 tahun 2017, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU,” terangnya, Jumat (13/5).
Adapun korbannya lanjut Fitrayadi, perempuan inisial ANS (10), pekerjaan pelajar, alamat Jalan Binaguna Kelurahan Kemaraya Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari.
- Aksi KDKMP Pandeglang Diwarnai Ketegangan Terkait Anggaran Pelatihan Koperasi Desa Merah Putih Tidak Transparansi
- Negara Rugi Miliaran: 17 Eksavator Barang Bukti Sitaan Negara Diduga Dikeluarkan Tanpa Lelang Resmi, LSM GMBI: “Akan kami koordinasi dengan Pusat serta Mengawal Kasus ini”
- Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Sultra tanpa Penindakan, GMBI Sultra: Sorot Bea & Cukai
- Dugaan Investasi Bodong Kasus Hukum Korban Berikan Apresiasi Polres Lubuklinggau Bertindak Profesional
- Nurkholis Pimpin Kepengurusan Baru Partai Golkar Kecamatan Negara Batin Melalui Muscam
“Kronologis kejadian, pada tanggal 26 April 2022 orang tua salah satu korban (MUR,red) mendapat informasi bahwa anaknya yang bernama AL, di cabuli oleh tersangka. Kemudian MUR menanyakan hal tersebut kepada anaknya AL, dan membenarkan bahwa dirinya telah di cabuli sekitar bulan Desember 2021,” rincinya.
Untuk kronologis penangkapan sambung Fitrayadi, tersangka ditangkap di Jalan Martandu Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari, saat penangkapan tersangka Tidak melakukan perlawanan dan disaksikan oleh warga. Selanjutnya tersangka dibawah ke Kantor Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan selanjutnya.
“Selain terhadap korban diatas, diduga juga tersangka melakukan perbuatan pidana yang sama terhadap beberapa korban di waktu yang berbeda, yaitu antara tahun 2019 – 2021,” ungkapnya.
Beberapa korban lainnya yakni, inisial SL (8) dan NAR (8) pekerjaan pelajar SD, alamat Jalan Bina Guna Kelurahan Kemaraya Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari. Serta inisial LS (12), pekerjaan pelajar SMP, alamat Lorong SMA Nasional Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe.















