Portalterkini.com, Tanjungpinang – Memilik paras cantik, bertubuh molek dan berkulit kuning langsat, rupanya tak sepadan dengan perangai wanita ini. Usia yang tergolong muda dan masa depan yang panjang, tak membuat ES (25) berpikir panjang.
Tapi apalah daya, nasi sudah menjadi bubur, kini ES (25) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan berurusan dengan kepolisian Kota Tanjungpinang.
Dan akibat ulahnya pula, NM (pelapor) yang tak lain rekan arisannya, harus menelan pil pahit alami kerugian hingga Rp 23,500.000 (Dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), dan berujung laporan Polisi.
Puncaknya, Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap S.I.K.,M.H beserta jajarannya mencokol pelaku dikediamannya jl Lr. Bakar Batu. No 18 B, Kota Tanjungpinang, Selasa (08/02) sekira pukul 14.00 WIB sore, setelah menetapkan ES (25) menjadi tersangka.
Dan diisaksikaan perangkat RT setempat, pelaku ES (25) tak berkutik dan pasrah digiring ke Polres Tanjungpinang.
Kepala Satuan Reserse kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap S.I.K.,MH menyampaikan, kita mendapatkan laporan dari salah satu warga berinisial NM, terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan modus arisan online.
- Aksi KDKMP Pandeglang Diwarnai Ketegangan Terkait Anggaran Pelatihan Koperasi Desa Merah Putih Tidak Transparansi
- Negara Rugi Miliaran: 17 Eksavator Barang Bukti Sitaan Negara Diduga Dikeluarkan Tanpa Lelang Resmi, LSM GMBI: “Akan kami koordinasi dengan Pusat serta Mengawal Kasus ini”
- Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Sultra tanpa Penindakan, GMBI Sultra: Sorot Bea & Cukai
- Dugaan Investasi Bodong Kasus Hukum Korban Berikan Apresiasi Polres Lubuklinggau Bertindak Profesional
- Nurkholis Pimpin Kepengurusan Baru Partai Golkar Kecamatan Negara Batin Melalui Muscam
“Lantas, kita lakukan serangkaian proses penyidikan terhadap saudari ES (25), hingga penetapan status tersangka,” papar Awal Sya’ban Harahap, Rabu (09/02) sore.
Adapun kronologinya bermula, dibulan november tahun 2021 lalu, pelaku ES (25) selaku owner group Arisan Confiance menampilkan permainan arisan jenis baru, yakni Onepay digroup whatsapp (WA) .
Modus operandinya adalah dengan menarik perhatian calon member, bahwa arisan yang dikelolanya berbadan hukum dan terpercaya, sehingga NM (pelapor) tertarik dan percaya.
Kemudian, para member terlebih dahulu harus menyerahkan sejumlah uang (arisan-red) sesuai dengan nominal yang telah ditentukaan ownernya, dengan cara mentransferkan sejumlah uang melalui rekening Bank BCA atas nama pelaku ES (25) sendiri.
Setelah terkumpul, baru arisan dinilai dan owner bertanggung jawab menyerahkan sejumlah uang kepada member yang get (dapat), namun disinilah awal mula permasalahan muncul. Setelah waktu get (dapat) arisan dari masing-masing kloter, pelaku ES (25) berkilah dan enggan menyerahkan uang arisan dengan alasan, uang telah ludes digunakan untuk keperluan pribadinya.
Bak disambar petir, NM (pelapor) yang merasa terperdaya sontak kaget dan berujung melaporkan ES ke Polres Tanjungpinang.
Tersangka ES, lanjut Awal, dijerat dengan pasal 372 dan pasal 375 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan badan paling lama 4 tahun penjara.
“Dan saat ini, untuk tersangka ES telah mengakui perbuatannya dan telah dilakukan penahanan,” tutup Awal Sya’ban Harahap. (AD)














