Portalterkini.com, Pandeglang – Banten – Terkait pencairan Bantuan sosial Tunai (BST) dari Kementrian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) yang dicairkan hanya menggunakan surat keterangan domisili dan diambil oleh orang lain selain Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Pasirtenjo Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang Banten, yang ramai di beritakan beberapa dimedia. 11/10/2021
Akhirnya Sekertaris Desa Pasirtenjo dipanggil oleh Doni Hermawan selaku kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMD) ia menyampaikan hasil pemanggilannya kepada wartawan, “Kami minta seluruh dana yang menjadi hak masyarakat untuk di kembalikan ke yang berhak dan jangan di ulangi lagi,” Tegasnya
- Kapolresta Kendari Pererat Sinergi dengan GP Ansor, Perkuat Kamtibmas
- Kontribusi Nyata PLN untuk Masyarakat Tempirai Selatan melalui Program EmPOWER
- Dr. Darlian Pone Lantik Citra Dianto sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk
- Buntut Pemberitaan: Oknum Polisi di Konawe Utara Diduga Intimidasi Anggota LSM PERAK SULTRA
- Tanah Adat Tanah Moi Bukan Komoditas: Negara Dituntut Berdiri di Sisi Masyarakat Adat
“kalau dinas sesuai tupoksi dan aturan saja pembinaan aparatur Desa. itu bentuk pembinaan saja. Dan kalau pemberhentian sesuai keputusan Mentri dalam Negeri No. 67 itu yang berhak memberhentikan perangkat Desa adalah kepala Desa.
“Kalau tidak puas silahkan laporkan ke aparatur penegak hukum (APH). ucap Doni dengan nada tegasnya.



































