Portalterkini.com, Pandeglang – Banten – Terkait pencairan Bantuan sosial Tunai (BST) dari Kementrian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) yang dicairkan hanya menggunakan surat keterangan domisili dan diambil oleh orang lain selain Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Pasirtenjo Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang Banten, yang ramai di beritakan beberapa dimedia. 11/10/2021
Akhirnya Sekertaris Desa Pasirtenjo dipanggil oleh Doni Hermawan selaku kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMD) ia menyampaikan hasil pemanggilannya kepada wartawan, “Kami minta seluruh dana yang menjadi hak masyarakat untuk di kembalikan ke yang berhak dan jangan di ulangi lagi,” Tegasnya
- Jembatan untuk Rakyat, Tapi Lahan Rakyat Dirusak pada Pelaksanaan Proyek Polo 13,5 Miliar
- Polemik Talud Lakalamba Memanas, Kontraktor Tuding Foto AI, GMBI Desak Uji Forensik dan Audit Konstruksi
- Kejati Sultra Diminta Lakukan Penyelidikan Serta Pemanggilan dan Pemeriksaan Terkait Penjualan Nikel PT Lawaki Tiar Raya 2 Tahun Berturut-turut Diduga Tanpa RKAB
- Membuka Kotak Pandora Rp112,4 Miliar Alsintan di Sultra: Ke Mana Jejak 3.092 Unit Bantuan Negara?
- Dukung Rencana Pascatambang PT GIP, Sekjen DPP JPKP Nasional Ingatkan Dampak Lingkungan dan Kelestarian Danau Rano
“kalau dinas sesuai tupoksi dan aturan saja pembinaan aparatur Desa. itu bentuk pembinaan saja. Dan kalau pemberhentian sesuai keputusan Mentri dalam Negeri No. 67 itu yang berhak memberhentikan perangkat Desa adalah kepala Desa.
“Kalau tidak puas silahkan laporkan ke aparatur penegak hukum (APH). ucap Doni dengan nada tegasnya.












































