Portalterkini.com, Pandeglang – Banten – Terkait pencairan Bantuan sosial Tunai (BST) dari Kementrian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) yang dicairkan hanya menggunakan surat keterangan domisili dan diambil oleh orang lain selain Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Pasirtenjo Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang Banten, yang ramai di beritakan beberapa dimedia. 11/10/2021
Akhirnya Sekertaris Desa Pasirtenjo dipanggil oleh Doni Hermawan selaku kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMD) ia menyampaikan hasil pemanggilannya kepada wartawan, “Kami minta seluruh dana yang menjadi hak masyarakat untuk di kembalikan ke yang berhak dan jangan di ulangi lagi,” Tegasnya
- East Indonesia Malacca Project Institute Desak Kejati Sultra Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Puriala 2023–2025
- Darlian Pone Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Way Kanan
- DPP KAMPUD Apresiasi Kejati Lampung Tetapkan 3 Tersangka Tipikor Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara
- Kekerasan Bersajam di Rich Club Kendari, FORDATI Minta Operasional Dihentikan Sementara
- Pererat Silaturahmi, Rombongan Anggota DPRD Konawe Kunker ke Kantor DPRD Kota Kendari
“kalau dinas sesuai tupoksi dan aturan saja pembinaan aparatur Desa. itu bentuk pembinaan saja. Dan kalau pemberhentian sesuai keputusan Mentri dalam Negeri No. 67 itu yang berhak memberhentikan perangkat Desa adalah kepala Desa.
“Kalau tidak puas silahkan laporkan ke aparatur penegak hukum (APH). ucap Doni dengan nada tegasnya.
google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0











