Portalterkini.com, Sultra – Konawe – Pungutan Liar (Pungli) semakin merajalela, salah satunya adalah Pungli yang diduga dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Anggalomoare Jaya pada Pengadaan hewan ternak Sapi di Desa Anggalomoare Jaya. Dan hal itu menjadi sorotan publik.
Pantauan media Portalterkini.com ini saat melakukan investigasi ditemukan beberapa warga keluhkan adanya permintaan dana sebesar Rp.500.000 untuk biaya angkutan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Anggalomoare Jaya, Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe.
Menurut warga seorang ibu rumah tangga yang enggan disebutkan namanya ia membeberkan bahwa dirinya telah mendapatkan bantuan sapi. Namun ia juga keluhkan adanya pungutan biaya angkutan sapi.
Diketahui, bantuan hewan ternak sapi sebanyak 50 ekor sapi. Pengadaan tersebut bersumber dari Dana Desa Tahun 2021.
Sampai berita ini ditayangkan, Media ini belum mendapatkan hak jawab dari pihak oknum kepala Desa Anggalomoare Jaya.
Setelah media ini menghubungi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe untuk dimintai keterangannya, namun terkait hal itu Kadis DPMD tidak menanggapi, justru Kadis tersebut memberitahu media ini untuk langsung konfirmasi ke pihak kepala Desa langsung.
- Pemda Konawe Didesak Keluarkan Perbub dengan Rujukan Perda 2005 dan SK Bupati 2008 Demi Kebenaran dan Aturan yang Berlaku
- Menteri Pertanian Tinjau Langsung Lokasi Banjir di Kota Kendari
- Warga Desa Puulipu Gelontorkan Dana Pribadi Rp2 Miliar Buat Tanggul dengan Harapan Menteri Pertanian Membantu Percetakan Sawah
- BEM UHO Desak Pemda dan DPRD Konsel Beri Tindakan Tegas pada PT WIN
- Kritik Keras, Sekum KOMDA GOJUKAI Sultra: Penentuan Atlet Kejurnas Kontingan FORKI Sultra Tertutup
“Langsung saja wawancara sama Kadesnya dan Masyarakat,” Ucap Kadis DPMD Konawe saat dihubungi melalui via ponsel Whatsappnya. 31/10/2021 lalu
Kemudian media ini mencoba mencari nomor telfon Kades Anggalomoare Jaya untuk dikonfirmasi terkait kasus dugaan pungli tersebut, namun sayangnya saat di hubungi melalui via telfon selulernya (31/10/2021) lalu, oknum Kades tersebut pun tidak merespon atau tidak mengangkat telfonnya.
Berdasarkan kasus diatas terkait dugaan pungli, melalui pemberitaan media ini, Aparat Penegak Hukum (APH) termaksud pihak Kejaksaan Negeri Konawe media ini meminta agar menindaklanjuti oknum tersebut yang telah melakukan Dugaan Pungutan Liar (Pungli).
https://suararakyat21.com/jilid-ii-pengadaan-sapi-di-desa-anggalomoare-jaya-diduga-terjadi-pungli/

















