Portalterkini.com – Sultra – Konawe, Miris, Berawal dari sosial media yaitu aplikasi Facebook sepasang laki dan perempuan ini bertemu. Namun pria tersebut kini dilaporkan. Laporan itu atas dugaan kasus Pencabulan dibawah umur.
Lantaran nafsu birahimnya tak tertahankan. Sehingga seorang pria tersebut inisial IL (18) mengajak NR (14) untuk berhubungan badan. Namun ajakan itu ditolak oleh NR (14). Tetapi IL (18) terus merayu atau membujuk NR dengan ucapan manisnya itu, bahwa ia akan bertanggungjawab dan menikahinya jika terjadi apa – apa. Akhirnya NR pun mau, karena terpikat dengan rayuan manis IL.
Atas kejadian itu, keluarga pelaku (IL) dan korban (NR) sempat melaksanakan upaya adat akan tetapi masih sementara berproses. Tiba – tiba NR dan IL kembali pergi dari rumah tepatnya pada bulan Juli 2021 dan menuju ke Kabupaten Konawe Utara, di rumah teman pelaku (IL). Namun hal itu, kembali terjadi, IL kembali menyetubuhi NR berkali – kali. Dan saat itu, IL saat menyetubuhi telah menumpahkan spermanya kedalam vagina NR.
Akan tetapi, NR merasa keberatan, karena tidak ada itikad baik dari keluarga Pelaku (IL) untuk menyelesaikan adatnya sehingga pihak keluarga korban (NR) melaporkan permasalahan ini ke pihak Kepolisian untuk diproses secara hukum.
- Dibalik Tameng PSN Gurita Tambang Ilegal PT IPIP Keruk Batu Gamping Tanpa Izin Resmi
- Mayoritas Pengprov Muaythai Indonesia Nyatakan Mosi Tidak Percaya kepada La Nyalla Mattalitti
- PTPN I Regional 1 dan Forkopimcam Tanjung Morawa Tanam 300 Pohon Peringati Hari Bumi dan HUT Deli Serdang ke-80
- Fokus Pengembangan Hasil Korupsi Rp175 Miliar, Rumah Dirut PT Babarina Digeledah Invoice Miliaran PT Wijaya Nikel Nusantara Ditemukan
- Diduga tidak Sesuai Kontrak, KPK RI di Demo EIMPI Terkait Proyek BWS VI Trimulya I Konawe Senilai Rp63 Miliar
Dari laporan itu, Setelah Pihak Kepolisian melakukan pendalaman terhadap keberadaan pelaku (IL), akhirnya, Timsus yang dipimpin oleh Aipda Supahmil langsung menuju ke lokasi pelaku yang diketahui berada di Desa Madara Kecamatan Wawotobi dan langsung melakukan penangkapan.
Pelaku tersebut, diduga Melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76 D Subs Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang – Undang.
Kasus diatas, awal pertemuan IL dengan NR berawal dari aplikasi Facebook, IL menjemput NR yang pergi dari rumah. Dan kejadian pencabulan tersebut terjadi pada bulan Mei 2021 di Kel. Ranoeya, Kec. Wawotobi, Kab. Konawe, Dan terakhir terjadi pada bulan Juli 2021 Di Kec. Molawe, Kab. Konawe Utara.
Lp. Dedi Wardani, SE.














