Portalterkini.com, – Palembang – Nasib tenaga honorer di ujung tanduk, setelah Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Berkaitan dengan hal itu, Sekretaris Daerah Kota Palembang Drs Ratu Dewa MSi berjanji akan menjadi garda terdepan memperjuangkan nasib ribuan tenaga honorer dan lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Ratu Dewa mengatakan dirinya bersama Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia [BKPSDM] Palembang akan langsung bertandang ke Kemen-PANRB.
“Kita akan meminta ke MenPANRB suatu pertimbangan, dengan mengirimkan surat secara resmi,” jelasnya, Senin (6/6/2022) usai memimpin apel gabungan di BKB Palembang.
- Proyek Rehabilitasi SD Negeri Sampara Rp577 Juta Diduga Asal Jadi, GSPI Soroti Sejumlah Kejanggalan
- Perhitungan Tarif Denda Administrasi Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan Nikel, Bauksit, Timah dan Batubara
- Polemik Lahan Walaka Kerbau di Desa Wuura, Bupati Konsel Surati PT Merbau “Hentikan Aktivitas Sementara”
- Proyek Irigasi Perpompaan TA 2026 di Desa Watarema Diduga Tabrak Juknis dan UU KIP
- Petaka Dibalik Balutan Tisu, Seorang Pria Ditangkap Polisi
“Ya hal ini juga (masalah honorer) sudah pernah dibahas melalui Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia [Forsesdasi]. Berdasarkan surat edaran dari Kemen-PANRB kita diberikan batas waktu untuk menyelesaikannya hingga 28 November 2023,” ujarnya.
Dewa menegaskan seluruh tenaga honorer harus menjadi prioritas direkrut menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK). “Tidak hanya tenaga pendidikan dan kesehatan saja yang menjadi prioritas usulan, namun kita usulkan juga dari formasi lain juga agar mereka bisa direkrut menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) ” ungkapnya.
“Mereka juga harus mengikuti rangakaian tes di PPPK nanti dengan jumlah Non PNSD 5400,” pungkasnya. (Ocha)



































