Portalterkini.com, – Palembang – Nasib tenaga honorer di ujung tanduk, setelah Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Berkaitan dengan hal itu, Sekretaris Daerah Kota Palembang Drs Ratu Dewa MSi berjanji akan menjadi garda terdepan memperjuangkan nasib ribuan tenaga honorer dan lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Ratu Dewa mengatakan dirinya bersama Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia [BKPSDM] Palembang akan langsung bertandang ke Kemen-PANRB.
“Kita akan meminta ke MenPANRB suatu pertimbangan, dengan mengirimkan surat secara resmi,” jelasnya, Senin (6/6/2022) usai memimpin apel gabungan di BKB Palembang.
- Tajam Musnahkan Rokok Ilegal, Tumpul Ungkap Jaringan Distributor, Bea Cukai Kendari Disorot
- Bank Sultra Salurkan Bantuan CSR senilai Rp635 Juta di Empat Kabupaten
- Proyek Kementerian PU Sebesar 12,96 Miliar di Konawe tidak Sesuai Spesifikasi Teknis, Meski Ganti Bendera Orang-orangnya Masih Tetap Sama
- Eksekusi Lahan 32 Hektar Ditunda, PB Al Washliyah Tegaskan Status Kepemilikan Sudah Inkracht
- DPD KNPI Konawe Utara Desak Kememterian ESDM Evaluasi PT GIP
“Ya hal ini juga (masalah honorer) sudah pernah dibahas melalui Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia [Forsesdasi]. Berdasarkan surat edaran dari Kemen-PANRB kita diberikan batas waktu untuk menyelesaikannya hingga 28 November 2023,” ujarnya.
Dewa menegaskan seluruh tenaga honorer harus menjadi prioritas direkrut menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK). “Tidak hanya tenaga pendidikan dan kesehatan saja yang menjadi prioritas usulan, namun kita usulkan juga dari formasi lain juga agar mereka bisa direkrut menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) ” ungkapnya.
“Mereka juga harus mengikuti rangakaian tes di PPPK nanti dengan jumlah Non PNSD 5400,” pungkasnya. (Ocha)







