Portalterkini.com, – Mantan Kadus III Desa Nanggala Wawan Hermawan yang di diberhentikan dari pekerjaannya oleh kepala desa Sumarna. Hal itu, Wawan Hermawan sangat tidak terima dengan keputusan kepala desa yang diduga hanya sepihak memberhentikan dirinya dari pekerjaan. Selasa, 07/06/2022
Diketahui, pemberhentian kepada perangkat desa tersirat di Surat Keputusan kepala Desa Nanggala dengan No: 141/Kep.DS-2006/2022. Tentang pemberhentian kepala dusun III Desa Nanggala Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang Banten.
Wawan hermawan mengatakan kepada awak media, “Saya akan menuntut keputusan kepala Desa Nanggala terkait keputusan memberhentikan saya sebagai perangkat desa. menang dan kalah tidak jadi urusan cuman saya ingin tau saja kebenaran dan kepastian undang – undang itu,” Jelasnya
- Bank Sultra Kembali Salurkan Zakat Maal Karyawan, Wujud Tanggung Jawab Sosial di Bulan Ramadan
- Banderano Tolaki Apresiasi Langkah Hukum Bareskrim, Desak Transparansi Kasus Tambang Ilegal di Konawe Utara
- DPD GSPI Sultra Dukung Langkah Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Nikel Ilegal
- Siapkan SDM Unggul, PT PMS Gabungkan Beasiswa Pendidikan dengan Program Magang
- Peduli Kebutuhan Masyarakat, Kajati Sumbar Gelar Pasar Murah dan Launching Program UMKM Mitra Ahdyaksa
“Sementara itu Doni Hermawan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang saya dikonfirmasi, ia memberikan komentar lewat pesan singkat WhatsAppnya. Saat dimintai tanggapannya terkait pemberhentian sepihak atau pemecatan perangkat Desa Nanggala ia mengatakan bahwa Pemecatan tersebut itu sudah sesuai dengan rekomendasi dan tahapan yang di tempuh sesuai aturannya. Kecuali ada yang di langgar aturan itu baru tidak sesuai,” Ungkapnya
“Kalau sudah di rekom oleh camat ya sudah sesuai,” Pungkas Doni Hermawan
Laporan : Nuryahman























