Portalterkini.com, – Mantan Kadus III Desa Nanggala Wawan Hermawan yang di diberhentikan dari pekerjaannya oleh kepala desa Sumarna. Hal itu, Wawan Hermawan sangat tidak terima dengan keputusan kepala desa yang diduga hanya sepihak memberhentikan dirinya dari pekerjaan. Selasa, 07/06/2022
Diketahui, pemberhentian kepada perangkat desa tersirat di Surat Keputusan kepala Desa Nanggala dengan No: 141/Kep.DS-2006/2022. Tentang pemberhentian kepala dusun III Desa Nanggala Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang Banten.
Wawan hermawan mengatakan kepada awak media, “Saya akan menuntut keputusan kepala Desa Nanggala terkait keputusan memberhentikan saya sebagai perangkat desa. menang dan kalah tidak jadi urusan cuman saya ingin tau saja kebenaran dan kepastian undang – undang itu,” Jelasnya
- Proyek Rehabilitasi SD Negeri Sampara Rp577 Juta Diduga Asal Jadi, GSPI Soroti Sejumlah Kejanggalan
- Perhitungan Tarif Denda Administrasi Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan Nikel, Bauksit, Timah dan Batubara
- Polemik Lahan Walaka Kerbau di Desa Wuura, Bupati Konsel Surati PT Merbau “Hentikan Aktivitas Sementara”
- Proyek Irigasi Perpompaan TA 2026 di Desa Watarema Diduga Tabrak Juknis dan UU KIP
- Petaka Dibalik Balutan Tisu, Seorang Pria Ditangkap Polisi
“Sementara itu Doni Hermawan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang saya dikonfirmasi, ia memberikan komentar lewat pesan singkat WhatsAppnya. Saat dimintai tanggapannya terkait pemberhentian sepihak atau pemecatan perangkat Desa Nanggala ia mengatakan bahwa Pemecatan tersebut itu sudah sesuai dengan rekomendasi dan tahapan yang di tempuh sesuai aturannya. Kecuali ada yang di langgar aturan itu baru tidak sesuai,” Ungkapnya
“Kalau sudah di rekom oleh camat ya sudah sesuai,” Pungkas Doni Hermawan
Laporan : Nuryahman



































