Portalterkini.com, – Mantan Kadus III Desa Nanggala Wawan Hermawan yang di diberhentikan dari pekerjaannya oleh kepala desa Sumarna. Hal itu, Wawan Hermawan sangat tidak terima dengan keputusan kepala desa yang diduga hanya sepihak memberhentikan dirinya dari pekerjaan. Selasa, 07/06/2022
Diketahui, pemberhentian kepada perangkat desa tersirat di Surat Keputusan kepala Desa Nanggala dengan No: 141/Kep.DS-2006/2022. Tentang pemberhentian kepala dusun III Desa Nanggala Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang Banten.
Wawan hermawan mengatakan kepada awak media, “Saya akan menuntut keputusan kepala Desa Nanggala terkait keputusan memberhentikan saya sebagai perangkat desa. menang dan kalah tidak jadi urusan cuman saya ingin tau saja kebenaran dan kepastian undang – undang itu,” Jelasnya
- Kehadiran Bareskrim Polri di PT WIN Dipertanyakan, Kapitan Sultra Minta KLHK dan ESDM Evaluasi Pengajuan RKAB
- Dinilai Lamban Menyelesaikan Kasus Tapal Batas Hingga 17 Tahun Lamanya, Banderano Tolaki Ultimatum Segel Kantor Bupati dan DPRD Konawe
- Anggota BPD Rangkap Jabatan Dinilai Berpotensi Menurunkan Standar Profesionalisme
- Sambut Idul Adha 1447 Hijriah, Bank Sultra Distribusikan 23 Ekor Sapi Kurban
- Menunggak Pajak Puluhan Miliar, DPRD Konawe Bersama Bapenda Datangi PT VDNI
“Sementara itu Doni Hermawan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang saya dikonfirmasi, ia memberikan komentar lewat pesan singkat WhatsAppnya. Saat dimintai tanggapannya terkait pemberhentian sepihak atau pemecatan perangkat Desa Nanggala ia mengatakan bahwa Pemecatan tersebut itu sudah sesuai dengan rekomendasi dan tahapan yang di tempuh sesuai aturannya. Kecuali ada yang di langgar aturan itu baru tidak sesuai,” Ungkapnya
“Kalau sudah di rekom oleh camat ya sudah sesuai,” Pungkas Doni Hermawan
Laporan : Nuryahman

















