Portalterkini.com, – Pandeglang – Banten – M. Mulya Nurdiana Pemerhati Sosial Komunikasi dan Kemasyarakatan berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satgas pihak Telkomsel agar segera mengambil sikap dan atau tindakan secara Hukum kepada sejumlah oknum Petugas yang bergerak di bidang pemasangan Jaringan peralatan elektronik untuk bertukar data secara nirkabel (menggunakan gelombang Radio) melalui sebuah jaringan komputer dan termasuk koneksi internet yang berkecepatan tinggi atau sebutan umumnya adalah Wireless Fidelity (WIFI).
Menurutnya, M. Mulya Nurdiana yang disambungkan oleh “Nuryahman” pada media ini, ia juga mengatakan bahwa Hal tersebut diketahui belakangan ini maraknya sejumlah Oknum yang turut bermain melakukan tugas pemasangan secara ilegal tanpa mengantongi dan dibekali persyaratan – persyaratan tertentu dari pihak – pihak atau institusi yang memiliki kredibilitas secara justifikasi.
Tidak hanya sebatas itu “kata Mulya Nurdiana itu”, Ulah sejumlah oknum yang miskin akan pertanggung jawaban terhadap Kwalitas kinerjanya dilapangan, terkadang sembarang memangkas bahkan memutuskan jaringan resmi Konsumen lain yang berujung mengalami gangguan fatal.
- Bank Sultra Kembali Salurkan Zakat Maal Karyawan, Wujud Tanggung Jawab Sosial di Bulan Ramadan
- Banderano Tolaki Apresiasi Langkah Hukum Bareskrim, Desak Transparansi Kasus Tambang Ilegal di Konawe Utara
- DPD GSPI Sultra Dukung Langkah Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Nikel Ilegal
- Siapkan SDM Unggul, PT PMS Gabungkan Beasiswa Pendidikan dengan Program Magang
- Peduli Kebutuhan Masyarakat, Kajati Sumbar Gelar Pasar Murah dan Launching Program UMKM Mitra Ahdyaksa
Masih diutarakan Mulya mantan sekretaris Non Goferentmental Organization dan Wartawan (FK-2), Belum lama ini Dirinya telah mendatangi langsung Oknum yang sudah Delapan Bulan di Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, melakukan praktek Ilegal yang konteksnya bertentangan dengan aturan pokok soal mekanisme sebenarnya.
Dijelaskan pada wartawan di Pandeglang yang disambungkan ke media ini, Mulya menyatakan, ” Oknum tersebut ketika Kami konfirmasi ia mengaku salah, dari kesalahannya itu ia berjanji dan meminta waktu selama Satu atau Dua Bulan untuk mematuhi aturan – aturan yang valid serta tidak merugikan siapapun.
” Saya mengaku Salah Pak, akan tetapi dari kesalahan itu Saya minta waktu Satu atau Dua Bulan untuk melakukan penyempurnaan agar profesi yang Saya bidangi itu tidak bertentangan dengan Hukum.” Terang Mulya menirukan ucapan Orang yang ditemuinya itu, Senin lalu (20/06/22).
Seraya pun menceritakan, bahwa Dirinya melakukan kegiatan ilegal itu tidak sendirian, akan tetapi banyak rekan lainnya yang melakukan hal yang sama.
Sejatinya dalam Hal kasus tersebut diatas, peran aktif Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Satgas dari Telkomsel segera menyikapi dan melakukan sanksi secara tegas terhadap para oknum – oknum tersebut. Apabila membutuhkan bantuan di lapangan “kata Mulia” Kami siap membantu.” Pungkasnya
Sumber/Laporan : Nuryahman























