Scroll untuk baca artikel
google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
Example 728x250Example 728x250
NASIONAL

Pemerintah akan Berlakukan PPN Sebesar 12%, Anggota Komisi IV DPR RI Minta Tunda Kenaikan

×

Pemerintah akan Berlakukan PPN Sebesar 12%, Anggota Komisi IV DPR RI Minta Tunda Kenaikan

Sebarkan artikel ini

Portalterkini.com – Jakarta, Pemerintah akan memberlakukan ppn sebesar 12 persen sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Anggota Komisi IV DPR RI, Andi Yuliani Paris meminta Pemerintah untuk menunda kenaikan tersebut. Pasalnya kata dia masyarakat masih belum pulih sepenuhnya pasca covid-19. Selasa, 26/11/2024.

Ia memahami niat Pemerintah menaikkan ppn salah satunya adalah untuk meningkatkan pendapatan pemerintah.

Selain itu, itu kata dia juga menjadi cara Pemerintah untuk bisa membayar utang negara. Namun, Ia berharap agar Pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut.

 

Penulis : Manton

Editor : Redaksi

Example 728x250Example 728x250Example 728x250Example 728x250Example 728x250Example 728x250Example 728x250Example 728x250
Example 120x600