Scroll untuk baca artikel
banner 1600x458
Example floating
Example floating
NASIONAL

Pemerintah akan Berlakukan PPN Sebesar 12%, Anggota Komisi IV DPR RI Minta Tunda Kenaikan

×

Pemerintah akan Berlakukan PPN Sebesar 12%, Anggota Komisi IV DPR RI Minta Tunda Kenaikan

Sebarkan artikel ini

Portalterkini.com – Jakarta, Pemerintah akan memberlakukan ppn sebesar 12 persen sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Anggota Komisi IV DPR RI, Andi Yuliani Paris meminta Pemerintah untuk menunda kenaikan tersebut. Pasalnya kata dia masyarakat masih belum pulih sepenuhnya pasca covid-19. Selasa, 26/11/2024.

Ia memahami niat Pemerintah menaikkan ppn salah satunya adalah untuk meningkatkan pendapatan pemerintah.

Selain itu, itu kata dia juga menjadi cara Pemerintah untuk bisa membayar utang negara. Namun, Ia berharap agar Pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut.

 

Penulis : Manton

Editor : Redaksi

Example 120x600
NASIONAL

  PORTALTERKINI.COM – JAKARTA, Industri nikel Indonesia kembali memasuki fase krusial seiring dengan pemberlakuan formula Harga Patokan Mineral (HPM) yang baru. Perubahan regulasi ini memaksa para pelaku industri, mulai dari…

NASIONAL

PORTALTERKINI.COM – PANDEGLANG, – Forum PPPK Paruh Waktu Kabupaten Pandeglang menyatakan rencana untuk ikut serta dalam aksi yang digagas Forum PPPK Paruh Waktu Nasional Indonesia di Jakarta pada September 2026….