Scroll untuk baca artikel
google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
banner 970250Example 728x250Example 728x250
BERITAHUKUM & KRIMINAL

Warga Kecamatan Latambaga Ditangkap Polisi Gegara Plastik Klip Bening

×

Warga Kecamatan Latambaga Ditangkap Polisi Gegara Plastik Klip Bening

Sebarkan artikel ini

PORTALTERKINI.COM, Kolaka – Seorang pria inisial SD (50) alias Andi, warga Kecamatan Latambaga kini ditangkap polisi gegara plastik klip bening. Pasalnya, Plastik tersebut berisikan butiran kristal yang diduga adalah narkotika jenis sabu.

Atas dasar itu, Satresnarkoba Polres Kolaka membawa pelaku SD bersama barang bukti 5 (lima) shacet plastik klip bening itu.

SD harus berurusan dengan polisi karena diduga telah mengedarkan barang terlarang tersebut.

Penangkapan ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Kolaka IPTU Jamal P, S.H. M.H. bersama Anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka, yang berlangsung pada Sabtu 4 April 2026, Pukul 20.00 Wita.

Kronologis penangkapan SD alias Andi, berawal dari informasi masyarakat, bahwa sering melakukan transaksi jual beli paket yang diduga narkotika jenis shabu yang bertempat di Jalan Sunu Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga.

Gerak cepat Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian dan menemukan tempat atau sering digunakan pelaku untuk transaksi paket yang diduga narkotika jenis shabu.

Saat di tangkap, SD sedang duduk di teras rumah saudarinya, Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka langsung melakukan introgasi di TKP. Kepada polisi, SD mengakui ada menyimpan barang yang diduga narkotika jenis shabu dan mengedarkan barang yang diduga narkotika jenis shabu dengan cara duduk dan menunggu calon pembeli. Kemudian, jika ada yang pesan SD mengarahkan ke suata tempat untuk bertemu.

Usai digeledah badan oleh Satresbarkoba, ditemukan barang bukti 1 (satu) buah bungkus rokok yang didalamnya terdapat 5 (lima) sachet plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang berada dalam penguasaannya.

Kepada Polisi, SD mengungkap bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang yang berinisial UT. Dihadapan Polisi, Terduga pelaku mengakui bahwa sebelumnya telah menerima barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) Gram.

Usai mengamankan SD bin Andi, Sateresnarkoba bergerak melakukan pengejaran terhadap UT namun hingga saat ini belum ditemukan, hingga terduga pelaku inisial UT diterbitkan DPO.

SD beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,45 Gram, digiring Polisi ke Mako Polres Kolaka, guna penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan SD, Satresbakoba juga menganakan barang bukti non narkotika, yaitu 1 (satu) Buah Bungkus Rokok merk Malboro; 1 (satu) Buah sendok yang terbuat dari pipet; 1 (satu) Unit Handphone OPPO warna hitam, dan Uang tunai sejumlah Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah).

Kepada terduga pelaku di sangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika Dan Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU. RI. No. 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU. RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyusaian Pidana.

Editor : Redaksi

Example 728x250Example 728x250Example 728x250Example 728x250Example 728x250Example 728x250Example 728x250Example 728x250
Example 120x600