PORTALTERKINI.COM, Konawe, – Polemik tapal batas pemekaran Kecamatan Pondidaha-Amonggedo terus berlangsung hingga 17 tahun lamanya. Meski beberapa kali telah dilakukan dimusyawarah, namun tidak menemukan solusi terbaik.
Awal pemekaran, tapal batas kedua kecamatan itu, telah ditetapkan dan tertuang didalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2005, atas dasar itu, Bupati Konawe Tahun 2008, H. Lukman Abunawas telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 549 Tahun 2008.

Didalam Perda maupun SK tersebut menerangkan bahwa tapal batas Kecamatan Pondidaha-Amonggedo berada pada Sungai/Kali Tukambopo.
Namun, seiring berjalannya waktu, Pemerintah Kecamatan Amonggedo seakan tidak menerima Tapal Batas tersebut, dan menunjuk tapal batas wilayah diluar dari Perda dan SK Bupati tersebut.
Indra Dapa Saranani kelahiran Desa Wawolemo Kecamatan Pondidaha menilai bahwa yang dilakukan oleh pemerintah Kecamatan Amonggedo merupakan sebuah pelanggaran, dan itu adalah Pidana, sebab seakan ingin merubah atau menentang Perda 2005 dan SK Bupati 2008.

Sementara, Pemerintah kecamatan Pondidaha tetap bersikeras dengan aturan awal pada saat pemekaran yang dituangkan didalam Perda 2005 dan SK Bupati 2008.
“Ini pemerintah kecamatan Amonggedo kenapa ngotot melawan Perda dan SK Bupati, ada apa?. Sebenarnya siapa kecamatan Induk ?, dan siapa yang dimekarkan. Lalu kenapa belakangan ini mau merubah tapal batas wilayah kecamatan,” tutur Indra Dapa Saranani.
Dalam pantauan media ini, Kamis, (30/04/2026), Pemerintah kecamatan Pondidaha bersama tokoh masyarakat, Kepala Desa (Kades) Wawolemo, Kades Amesiu, Lurah Pondidaha, Kabag Pemerintahan Pemda Konawe, Polsek Pondidaha, perwakilan BPN turut hadir dan turun lapangan untuk menyaksikan dan pengambilan titik awal koordinat di Sungai/Kali Tukambopo dan beberapa titik disepanjang Sungai tersebut sesuai dengan batas wilayah yang tertuang didalam Perda 2005 dan SK Bupati 2008 guna untuk melakukan pengukuran.
Dari informasi yang dihimpun media ini, bahwa Pemda Konawe akan melakukan pengambilan titik koordinat tapal batas sesuai yang ditunjuk oleh pemerintah kecamatan Amonggedo pada Senin Mendatang.














