PORTALTERKINI.COM, KONAWE – Masyarakat Kecamatan Pondidaha mendesak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera mengevaluasi kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) dan administrasi Pemerintah Kabupaten Konawe terkait polemik batas wilayah Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Amonggedo yang kini belum menemukan titik terang hingga 17 tahun lamanya.
Desakan tersebut disampaikan oleh Indra Dapa Saranani, yang juga merupakan rumpun ahli waris tanah ulayat seluas 2.700 hektar di wilayah tersebut, Selasa (19/5/2026).
Menurut Indra Dapa Saranani, Kecamatan Amonggedo merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Pondidaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2005. Selain itu, batas wilayah kedua kecamatan juga telah ditetapkan melalui SK Bupati Konawe Nomor 549 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa tapal batas berada tepat di Sungai atau Kali Tukambopo.
Namun, seiring berjalannya waktu, pemerintah Kecamatan Amonggedo disebut tidak mengakui keputusan tersebut dan menetapkan batas wilayah yang dinilai bertentangan dengan SK Bupati Konawe Nomor 549 Tahun 2008.
Akibatnya, wilayah administrasi Kecamatan Pondidaha hingga kini menjadi polemik berkepanjangan. Bahkan, menurut masyarakat setempat, sebagian wilayah administrasi Pondidaha diduga telah diserobot, termasuk tanah ulayat yang memiliki legalitas lengkap.

Tidak hanya itu, aktivitas pertambangan nikel di kawasan tersebut juga menjadi sorotan. Masyarakat menilai beberapa perusahaan pertambangan beroperasi di area yang status administrasi wilayahnya masih bermasalah.
Selain dugaan penyerobotan wilayah, masyarakat juga menyoroti adanya penerbitan Sertifikat dan Surat Keterangan Tanah (SKT) di kawasan hutan yang dinilai tidak sesuai aturan. Perubahan tata ruang wilayah juga disebut semakin memperburuk persoalan administrasi pemerintahan di Kabupaten Konawe.
“Dalam pemindahan batas Kecamatan Pondidaha dan Amonggedo kami menilai ada dugaan perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan wewenang,” ujar Indra Dapa Saranani.
Indra Dapa Saranani Pondidaha juga meminta Kementerian ESDM RI untuk tidak mengeluarkan RKAB bagi perusahaan pertambangan yang berada di areal sengketa sampai persoalan batas wilayah diselesaikan secara resmi dan transparan.
Di lokasi aktivitas pertambangan tersebut, masyarakat juga mengaku menemukan Plang dari Tim Pengawasan Kawasan Hutan (PKH), yang dinilai menjadi indikasi adanya dugaan pelanggaran kawasan hutan.
Menurut Indra Dapa Saranani, hadirnya sejumlah perusahaan tambang di kawasan itu membuat tapal batas Kecamatan Pondidaha dan Amonggedo semakin diperebutkan dan berkepanjangan hingga 17 tahun lamanya.
“Kami menilai selama belasan tahun Kemendagri, Kementerian ESDM, KLHK, dan ATR/BPN diduga menerima administrasi yang tidak sesuai fakta lapangan. Persoalan ini terus dibiarkan hingga 17 tahun lamanya,” katanya.
Ia juga mendesak Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengevaluasi dan mencopot pejabat terkait yang dianggap tidak mampu menyelesaikan konflik tapal batas tersebut.
“Kami menduga ada konspirasi, penyalahgunaan wewenang, dan kepentingan tertentu sehingga batas kecamatan dipindahkan dan sejumlah areal pertambangan masuk dalam administrasi Kecamatan Amonggedo,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Indra Dapa Saranani menyampaikan bahwa masyarakat bersama ahli waris tanah ulayat akan segera menyurat secara resmi ke pemerintah pusat di Jakarta dengan membawa dokumen administrasi, legalitas tanah ulayat, serta bukti-bukti lapangan terkait sengketa tapal batas tersebut. Pungkasnya
Laporan Redaksi

















