Scroll untuk baca artikel
google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
banner 1600x458 banner 1600x458
HUKUM & KRIMINALTNI / POLRI

Polres Konawe Amankan 1 Unit Excavator yang Diduga Digunakan untuk Melakukan Penambangan Tanpa Dokumen Resmi

×

Polres Konawe Amankan 1 Unit Excavator yang Diduga Digunakan untuk Melakukan Penambangan Tanpa Dokumen Resmi

Sebarkan artikel ini

PORTALTERKINI.COM, KONAWE, – Warga Tuoy dihebohkan dengan kehadiran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe melalui Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melakukan aksi penindakan terhadapt aktivitas penambangan galian C yang telah beroperasi diduga tanpa izin resmi di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Selasa (02/06/2026.

Aksi penangkapan ini dilakukan olehTim Unit III Tipidter Polres Konawe yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Laode M. Jefri Hamzah, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

banner 1600x458

Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Laode M. Jefri Hamzah mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas pengolahan dan penambangan pasir di lokasi yang diketahui milik seorang warga berinisial D.

“Di lokasi itu, petugas juga mendapati satu unit alat berat jenis Excavator Hitachi PC 200 berwarna oranye yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan tersebut,” kata AKP Laode M. Jefri Hamzah, Rabu (3/6/2026).

Atas kejadian itu, Satreskrim Polres Konawe mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan ilegal, yakni satu unit Excavator Hitachi PC 200 berwarna oranye, satu papan baliho yang berada di lokasi tambang, serta uang tunai sebesar Rp2.110.000 yang diduga berasal dari hasil aktivitas penambangan pasir.

AKP Laode menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Polisi juga akan mendalami kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

“Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Polres Konawe mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.

Sumber: Suarasultra.com

Example 120x600
banner 1600x458 banner 1600x458banner 1600x458