PORTALTERKINI.COM, KOLAKA, – Kepolisian Resor Kolaka melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Terduga pelaku diamankan kurang dari 1 x 24 jam setelah kejadian dilaporkan.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 16 Juni 2026 sekitar pukul 13.15 Wita oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka yang dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Kolaka IPDA Hendra, S.H., bersama personel, di wilayah Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
Terduga pelaku berinisial R (22 tahun), yang diketahui merupakan orang tua kandung korban, saat ini telah diamankan di Mako Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa tersebut bermula saat korban yang masih balita mengalami keluhan sakit pada bagian tubuhnya, setelah dilakukan pemeriksaan oleh keluarga dan mendapatkan pertolongan medis di Puskesmas Kolakaasi, korban dinyatakan meninggal dunia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Kolaka langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, melakukan olah TKP, serta mengamankan terduga pelaku.
Saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Kolaka masih melakukan proses pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Terhadap terduga pelaku, Penyidik menerapkan sangkaan Tindak pidana Perkosaan yang mengakibatkan matinya anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (8) Jo. Pasal 473 ayat (3) Jo Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsider Pasal 473 ayat (9) Jo. Pasal 473 ayat (4) Jo. Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang- Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Kolaka menegaskan bahwa Polres Kolaka berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak, menindak tegas setiap bentuk kekerasan, serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Polres Kolaka juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk ancaman kekerasan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
Sumber :
Aiptu Riswandi
Kasubsi Penmas
Humas Polres Kolaka













