PORTALTERKINI.COM, KENDARI, – Koorporasi gurita korupsi di Provinsi Sulawesi Tenggara semakin merajalela dan kebal hukum. Pasalnya, perjalanan proses hukum Kasus dugaan pengadaan fiktif bibit Pala dan Kakao di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra Tahun Anggaran 2024 penuh kejanggalan. Kasus tersebut kini mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Sultra, dari Fraksi Partai Gerindra.
Menurut sumber terpercaya kepada media ini, ia mengatakan bahwa Pemenang Tender Pengadaan Bibit Pala dan Kakao sebesar Rp26 miliar dimenangkan oleh CV Wahana Multi Cipta yang diduga kuat milik oknum anggota DPRD Sultra.
“Yang punya perushaan itu inisial HA anggota DPRD Provinsi Sultra,” ungkapnya.
Ironisnya, Kasus tersebut telah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan, namun belum mengungkap tersangka oknum – oknum yang terlibat dalam koorporasi dugaan pengadaan fiktif Bibit Pala dan Kakao sebesar Rp26 miliar, serta dugaan pemalsuan dokumen atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan. Sehingga CV Wahana Multi Cipta mendapatkan pencairan Kredit Standby Loan dari Bank BPD Sultra.
Hal itu juga dikuatkan dengan adanya surat Subdit III Ditreskrimsus Polda Sultra yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Surat tersebut dengan Nomor: B/SPDP/88/XII/RES 3.4/2025/ Ditreskrimsus, tertanggal 4 Desember 2025, lalu, Perihal untuk dimulainya penyidikan. Tetapi kasus tersebut yang telah ditangani oleh Kejati Sultra seakan tak pernah ada. Miris, kasus tersebut sampai saat ini belum mengungkap nama-nama tersangka, meskipun sebelumnya, Subdit III Ditreskrimsus Polda Sultra telah memeriksa 20 orang saksi, termaksud mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura, La Haruna. Bahkan Direktur PT Wahana Multi Cipta telah diperiksa.
Tidak hanya itu, sumber juga mengungkap, kehadiran Ibu Eby selaku Direktur Perbenihan Kementan RI yang selalu mendapatkan perlakukan khusus dari CV Wahana Multi Cipta, seakan istimewa daripada penyambutan kedatangan Menteri Pertanian RI itu sendiri.
Hal itu juga dikuatkan dengan adanya sebuah dokumentasi yang dihimpun media ini, saat makan bersama rombongan disalah satu rumah makan ternama di kota Kendari pada tanggal 25 Februari 2026, sekitar pukul 18:24.38. Rombongan tersebut termaksud Ibu Eby selaku Direktur Perbenihan Kementan RI dan Oknum Anggota DPRD Sultra, yang diduga pemilik CV Wahana Multi Cipta.
Dibalik penanganan kasus pengadaan fiktif bibit pala dan kakao di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra diduga terjadi kongkalikong terstruktur, sehingga penanganan kasus dalam tahap penyidikan mandek ini mengisaratkan terjalinnya hubungan kerjasama yang baik.
Seharusnya, perusahaan CV Wahana Multi Cipta tidak diberikan lagi pekerjaan atau pengadaan, sebab masih dalam proses hukum. Dan seharusnya perusahaan tersebut dimasukan kedalam daftar hitam atau Balcklist.
Keistimewaan CV Wahana Multi Cipta seakan tak tersentuh hukum semakin terang benderang. Bagaimana tidak, perusahaan tersebut diduga kuat kembali mendapatkan pengadaan 17 Juta Bibit dengan anggaran kurang lebih Rp170 miliar dari Dirjen Perkebunan melalui Direktur Perbenihan Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Tahun Anggaran 2026. Bersambung














