Scroll untuk baca artikel
google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
DESA

Inspektorat dan Kejati Diminta Periksa Dugaan Penyimpangan DD dan Pengadaan Pokir DPRD di Desa Rambu-Rambu Jaya Kecamatan Ranomeeto

×

Inspektorat dan Kejati Diminta Periksa Dugaan Penyimpangan DD dan Pengadaan Pokir DPRD di Desa Rambu-Rambu Jaya Kecamatan Ranomeeto

Sebarkan artikel ini

 

PORTALTERKINI.COM, KONSEL, – Presidium Ikatan Aktivis Islam Indonesia Timur mendesak Bupati Konawe Selatan agar segera memerintahkan pemeriksaan melalui Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan serta berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa dan pengadaan bantuan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD di Desa Rambu-Rambu Jaya, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.

seedbacklink

Berdasarkan data penyaluran Dana Desa, Desa Rambu-Rambu Jaya menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp624.624.000 pada Tahun Anggaran 2023, Rp629.652.000 pada Tahun Anggaran 2024, dan Rp869.702.000 pada Tahun Anggaran 2025. Anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan, pendidikan, serta penyertaan modal.

Selain pengelolaan Dana Desa, terdapat dugaan tidak tersalurkannya bantuan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021–2022 berupa 17 ekor sapi, 10 unit box gerai, dan alat mesin batako.

Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, bantuan 17 ekor sapi yang diperuntukkan bagi kelompok beranggotakan 15 orang diduga tidak pernah diterima oleh anggota kelompok tersebut. Masyarakat juga mempertanyakan keberadaan bantuan box gerai dan alat mesin batako yang diduga tidak pernah diterima maupun dimanfaatkan sebagaimana tujuan program.

Atas dasar informasi tersebut, Presidium Ikatan Aktivis Islam Indonesia Timur mendesak Bupati Konawe Selatan untuk segera memerintahkan audit melalui Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan, serta meminta Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap realisasi Dana Desa dan bantuan Pokir DPRD.

Selain itu, Presidium Ikatan Aktivis Islam Indonesia Timur juga meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agar melakukan penyelidikan apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan oleh Indra Dapa Saranani, selaku Presidium Ikatan Aktivis Islam Indonesia Timur, yang menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses audit dan penegakan hukum yang profesional, objektif, dan transparan.

Sumber: Indra Dapa

Example 120x600