PORTALTERKINI.COM, KENDARI – SULTRA, Penanganan dugaan kasus pengadaan fiktif bibit pala dan kakao senilai Rp26 miliar oleh CV Wahana Multi Cipta dinilai adanya upaya melindungi aktor-aktor yang menyeret pejabat elit.
Kekhawatiran ini muncul setelah adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/SPDP/88/XII/RES.3.4/2025/Ditreskrimsus tertanggal 4 Desember 2025 telah diterbitkan sejak Tahun 2025 lalu yang ditujukan kepada Kejati Sultra. Tetapi sampai saat ini, belum ada satupun nama tersangka yang diumumkan, padahal penyidik Polda Sultra telah memeriksa sedikitnya 20 saksi.
Diantara 20 saksi, salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra, La Haruna, serta pihak direktur perusahaan.
Miris, ditengah penanganan perkara yang merugikan negara itu, CV Wahana Multi Cipta diduga kuat kembali memperoleh proyek pengadaan sekitar 17 juta bibit dengan nilai anggaran yang ditaksir mencapai Rp170 miliar pada Tahun Anggaran 2026. Selasa 21/07/2026.
Penanganan perkara ini memunculkan pertanyaan serius bagi penegakan hukum dan pengawasan terhadap perusahaan yang masih berproses hukum yang juga diduga menyeret oknum – oknum pejabat elit dibalik korupsi yang merugikan negara.
Kejati Sultra Menunggu P21 dan Penyerahan dari Polda Sultra
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Irwan Said, S.H., saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan berkas perkara dari penyidik Polda Sultra.
“Ya, pasti kami akan tindak lanjuti jika telah diserahkan kepada kami. Namun prosesnya masih tahap SPDP. Kami menunggu P-21 dari pihak penyidik Polda Sulawesi Tenggara,” ujarnya kepada rekan wartawan yang kemudian diteruskan ke media ini.
Dibalik perjalanan kasus ini, memunculkan pertanyaan serius bagi Kepolisian, khususnya Ditreskrimsus Subdit III Polda Sultra.
Apa alasan sehingga Polda Sultra belum mengumumkan nama-nama tersangka dan belum menyerahkan ke Kejati Sultra ?
Penanganan kasus ini juga menjadi cobaan serius bagi aparat penegak hukum menjaga marwah Institusi Polri dalam memerangi korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa. Bersambung !!!












































