Scroll untuk baca artikel
google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Borok Jembatan Cirauci II: Duit Cair Ratusan Juta, Fisik Cuma 2 Persen, dan Teka-Teki ‘Kebal Hukum’ Bupati Bombana

×

Borok Jembatan Cirauci II: Duit Cair Ratusan Juta, Fisik Cuma 2 Persen, dan Teka-Teki ‘Kebal Hukum’ Bupati Bombana

Sebarkan artikel ini

Borok Jembatan Cirauci II: Duit Cair Ratusan Juta, Fisik Cuma 2 Persen, dan Teka-Teki ‘Kebal Hukum’ Bupati Bombana

PORTALTERKINI.COM – KENDARI, – Skandal dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II senilai Rp2,1 miliar bergulir panas di Sulawesi Tenggara (Sultra). Di balik mangkraknya proyek yang sarat dengan praktik kongkalikong ini, mengemuka teka-teki besar,  bagaimana seorang pejabat senior yang telah berstatus tersangka dan mengantongi surat perintah penahanan, disinyalir sempat melenggang bebas dari balik jeruji besi?

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) secara resmi telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap pejabat publik yang terseret perkara tindak pidana korupsi di wilayah Sultra.

Berdasarkan dokumen hukum resmi yang ditetapkan di Kendari tertanggal 13 Oktober 2023, perintah penahanan tersebut dikeluarkan atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) selaku Penyidik, Iwan Catur Karyawan, S.H., M.H.

Langkah tegas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) yang menerbitkan surat penahanan bagi sejumlah pejabat publik sempat memanen apresiasi. Namun di balik ketegasan tersebut, tersisa satu pertanyaan besar yang kini memicu gelombang spekulasi di tengah masyarakat. Mengapa Bupati Bombana (saat ini) seolah lolos dari jerat hukum?

 

Inkonsistensi dan Isu Tebang Pilih

​Di balik narasi penegakan hukum yang digaungkan, timbul persepsi liar mengenai konsistensi penegak hukum di wilayah Sultra. Publik mempertanyakan dasar pertimbangan hukum yang membuat Bupati Bombana melenggang bebas dari status tersangka.

​Guna menepis tuduhan tebang pilih, desakan atas transparansi kini mengalir deras kepada Kejati Sultra. Kejaksaan dituntut untuk memberikan penjelasan terbuka dan akuntabel terkait status hukum pimpinan daerah tersebut agar kepercayaan masyarakat tidak tergerus.

Pertaruhan Harga Diri dan Integritas

​Penanganan kasus ini bukan lagi sekadar proses penuntutan perkara biasa, melainkan ujian krusial bagi aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara. Kejati Sultra kini berada di persimpangan jalan untuk membuktikan independensi dan kejujuran mereka di hadapan publik tanpa terpengaruh oleh posisi politik maupun jabatan.

Mitos ‘Kebal Hukum’ di Balik Surat Penahanan

​Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) sejatinya telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 13 Oktober 2023 yang ditandatangani Aspidsus Iwan Catur Karyawan. Berdasarkan dokumen tersebut, mantan Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Ir. Burhanuddin, M.Si, seharusnya mendekam selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Kendari.

​Namun, penegakan hukum ini menuai sorotan tajam publik. Eksekusi penahanan diduga kuat tak berjalan sebagaimana mestinya saat Burhanuddin masih aktif menjabat sebagai orang nomor satu di Pemkab Bombana. Posisi politik sang birokrat senior disinyalir sempat dijadikan perisai hukum.

Dokumen Perkara Utama: Nomor Berkas: B-422/P.3.13 Ft.1/03/2024

▪︎ Tersangka Utama: Ir. Burhanuddin,
M.Si (Pengguna Anggaran / PPK)

▪︎ Terdakwa Lain: Terang Ukoras.
Sembiring (Direktur CV Bela
Anoa) & Rahmat (Pelaksana
Lapangan)

Mufakat Culas di Warkop: Pinjam Bendera Fee 5 Persen

​Praktik penyimpangan proyek APBD TA 2021 ini bermula dari proses lelang bernilai penawaran Rp2,04 miliar yang dimenangkan oleh CV Bela Anoa. Pengusutan tim penyidik Kejati Sultra membongkar sederet fakta mencengangkan:

1. Kualifikasi Fiktif: CV Bela Anoa memalsukan dokumen sewa alat berat utama (crane, trailer, pile driver) demi meloloskan persyaratan teknis.

2. Transaksi Warkop: Pada Mei 2021, Direktur CV Bela Anoa (Terang Ukoras) menggelar pertemuan dengan Rahmat di sebuah warung kopi kawasan simpang empat Wua-Wua, Kendari. Seluruh pengerjaan jembatan diserahkan penuh kepada Rahmat pihak luar yang tidak memiliki keahlian spesialis jembatan dengan imbalan fee bendera 5 persen.

3.​ Direktur ‘Abal-Abal: Rahmat diarahkan menandatangani dokumen kontrak resmi pada 21 Mei 2021, padahal namanya sama sekali tidak masuk dalam struktur kepengurusan perusahaan.

Duit Cair Rp500 Juta, Pengerjaan Fisik Malah ‘Merosot’

Pencairan uang muka proyek sebesar 30 persen (Rp545,7 juta) resmi masuk ke rekening CV Bela Anoa pada 14 Juli 2021. Terang Ukoras langsung mengantongi Rp56 juta sebagai fee bendera, sementara sisa dana Rp489,3 juta dikuasai Rahmat dan ludes dipakai untuk kepentingan pribadi.

Dampaknya Fatal Terhadap Fisik Bangunan di Lapangan:

Deviasi Ekstrem: Pada September 2021, target pengerjaan yang seharusnya mencapai 76,47 persen hanya terealisasi 2,40 persen.

Pembiaran PPK: Kendati proyek masuk kategori kritis usai tiga kali rapat pembuktian (Show Cause Meeting), Burhanuddin selaku PPK tidak memutus kontrak, melainkan memberi perpanjangan waktu (addendum) 57 hari.

Hasil Akhir Mangkrak: Hingga batas akhir perpanjangan pada 13 Desember 2021, bobot fisik bukannya bertambah, malah merosot menjadi hanya 2,23 persen.

Jaminan Hangus: Klaim Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp102 juta ditolak mentah-mentah oleh pihak asuransi akibat keterlambatan pengajuan serta kelalaian administrasi dinas.

Ringkasan Profil & Ancam Hukuman, Informasi Detail Keterangan Tersangka

Nama Lengkap Ir. Burhanuddin, M.Si, Jabatan Kasus Ex-Kadis SDA & Bina Marga Sultra / Ex-Pj Bupati Bombana, Usia / TTL58 Tahun / Wotu, 20 Mei 1965, Alamat DomisiliJl. DR. Sam Ratulangi No. 75, Mandonga, Kota Kendari

Status Hukum: Tersangka (Surat Penahanan Rutan Kelas IIA Kendari)

Atas perbuatannya, Burhanuddin dan para terdakwa dijerat pasal berlapis UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah UU No. 20/2001) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Surat ​Penahanan seorang kepala daerah aktif ini langsung mengguncang peta politik dan birokrasi di Sulawesi Tenggara. Tembusan surat penahanan ini juga telah dilayangkan resmi kepada jajaran pimpinan Kejati, Asisten Pengawasan, hingga tim Penasihat Hukum tersangka.

​”Sangat di sayangkan Langkah tegas penahanan tidak laksanakan Kejati Sultra. Jabatan mentereng dijadikan perisai dari jerat hukum”.

Penerbitan surat penahanan ini menegaskan bahwa setiap individu yang terbukti menabrak aturan dan undang-undang di Indonesia wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Jabatan adalah amanah, bukan benteng kekebalan hukum. Ketika aturan dilanggar, proses hukum harus tetap berjalan tanpa tebang pilih.”

Sorotan Publik: Mengapa Bupati Bombana Lolos ?

Beberapa poin penting yang kini menjadi perbincangan hangat:

Inkonsistensi Penegakan Hukum: Publik mempertanyakan alasan Bupati Bombana masih bisa lolos dari jerat hukum saat indikasi pelanggaran sudah mencuat.

Tuntutan Transparansi: Kejati Sultra didesak untuk memberikan kejelasan status hukum pimpinan daerah tersebut agar tidak timbul persepsi tebang pilih.

Ujian Integritas: Kasus ini menjadi ujian krusial bagi aparat penegak hukum di Sultra untuk membuktikan kejujuran dan independensi mereka di mata masyarakat.

Di tengah apresiasi atas ketegasan Kejati Sultra, keputusan ini justru memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sorotan publik kini tertuju pada penanganan kasus yang menyeret nama Bupati Bombana.

​”Ketika aturan ditabrak dan penahanan diberlakukan secara selektif, publik berhak bertanya: Apakah hukum di negeri ini memang hanya tajam ke bawah, namun tumpul ketika berhadapan dengan puncak kekuasaan?”

​Kini bola panas berada penuh di tangan Kejati Sultra. Kepercayaan masyarakat sedang dipertaruhkan, apakah keadilan akan ditegakkan setara tanpa pandang bulu, ataukah status pejabat tinggi tetap menjadi benteng kekebalan hukum yang tak tertembus.

Media ini tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan asasi praduga tak bersalah. Oleh karena itu,apabila Pihak Terkait memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi setelah berita ini diterbitkan, media ini akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Example 120x600