Scroll untuk baca artikel
google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

17 Tahun DPRD Konawe Gagal Menjalankan Fungsi Pengawasan: Batas Kecamatan Pondidaha-Amonggedo tidak Mampu Diselesaikan

×

17 Tahun DPRD Konawe Gagal Menjalankan Fungsi Pengawasan: Batas Kecamatan Pondidaha-Amonggedo tidak Mampu Diselesaikan

Sebarkan artikel ini

17 Tahun DPRD Konawe Gagal Menjalankan Fungsi Pengawasan: Batas Kecamatan Pondidaha-Amonggedo tidak Mampu Diselesaikan

 

PORTALTERKINI.COMKENDARI, – Kasus penyerobotan dan penerbitan Sertifikat diatas Tanah Ulayat serta pemindahan tapal batas yang bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbub) telah berlangsung hingga 17 Tahun lamanya tanpa solusi dan kepastian hukum.

Tanah ulayat adalah wilayah penguasaan bersama oleh suatu masyarakat hukum adat atas tanah dan sumber daya alam di sekitarnya. Secara komunal, masyarakat adat memiliki hak untuk menguasai, mengelola, dan memanfaatkan tanah tersebut secara turun-temurun, sesuai dengan norma dan peraturan adat setempat.

Keresahan Warga dan Pemerintah Kecamatan Pondidaha

Pemerintah Kecamatan Pondidaha bersama masyarakat merasa resah dengan adanya penyerobotan dan pengrusakan kawasan Tanah Ulayat. Tidak hanya itu, Pemindahan Tapal Batas Kecamatan Pondidaha-Amonggedo dinilai bertentangan Perda Nomor 6 Tahun 2005 dan Perbub Konawe Nomor 549 Tahun 2008.

Pemindahan Batas Kecamatan secara ilegal ini diduga adanya upaya pemalsuan titik koordinat dan penyerobotan wilayah administrasi Kecamatan Pondidaha maupun Tanah Ulayat.

Tujuan dari pemindahan Batas Kecamatan tersebut, agar perusahaan tambang PT ST Nikel Resources dan PT Multi Bumi Sejahtera (MBS) masuk dalam wilayah administrasi pemerintah Kecamatan Amonggedo.

Faktanya, berdasarkan sumber system/aplikasi MOMI Kementerian ESDM, Bahkan PT ST Nikel Resources dan PT MBS masuk dalam wilayah Kecamatan Amonggedo.

Jika merujuk pada Perda Nomor 6 Tahun 2005 dan Perbub Konawe Nomor 549 Tahun 2008, batas kecamatan Pondidaha-Amonggedo tepat berada pada Batas Alam, yaitu Sungai/Kali Tukambopo. Yang artinya, perusahaan tambang tersebut seharusnya masuk didalam wilayah dan administrasi Kecamatan Pondidaha, bukan di Kecamatan Amonggedo.

Untuk diketahui, Didalam kawasan Tanah Ulayat seluas 2.700 Hektar terdapat kekayaan alam yang melimpah ruah. Seperti, Nikel, Batu Gamping, Batu Crome dan lainnya. Sehingga inilah yang menjadi polemik pemindahan Batas Kecamatan dan Penyerobotan serta penerbitan Sertifikat diatas Tanah Ulayat, guna untuk mendapatkan keuntungan pribadi, yaitu Royalti atau Kompensasi lainnya.

Selain itu juga, Penerbitan SKT dan Sertifikat diatas Tanah Ulayat diduga kuat untuk memudahkan pihak perusahan dalam melakukan aktivitas penambangan nikel tanpa mengurus perizinan, yaitu Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Sehingga pihak perusahan berdalil bahwa aktivitas yang dilakukannya berada diatas tanah/lahan masyarakat. Padahal lahan tersebut merupakan Kawasan dan Tanah Ulayat.

Selaku Ahli Waris Tanah Ulayat seluas 2.700 Hektar, Usman mengaku selama perusahaan melakukan aktivitas penambangan, pihaknya tidak pernah memberikan izin. Bahkan ia menegaskan, penerbitan Sertifikat diatas Tanah Ulayat apalagi Kawasan Hutan merupakan pelangaran hukum dan dapat dipidana.

Dari kejadian ini, patut diduga adanya Dugaan Gratifikasi/Suap, Pemalsuan Dokumen/Maladministrasi serta Penyalahgunaan wewenang/kekuasaan yang melibatkan sejumlah aktor-aktor koorporasi pejabat elit.

Sebelumnya, Ahli Waris bersama rumpun keluarga dan Ormas Adat telah beberapa kali melakukan aksi demonstrasi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Konawe, bahkan rapat bersama dengan Forkopimda diruang rapat Bupati Konawe, terkait pemindahan Batas Kecamatan secara ilegal dan penyerobotan dan Pengrusakan Tanah Ulayat. Akan tetapi, sampai hari ini belum ada tindak lanjut dan kepastian hukum.

17 Tahun DPRD Konawe Gagal dalam Menjalankan Fungsi Pengawasan

Pengawasan roda pemerintahan dan berjalannya Perda di Kabupaten Konawe, tidak terlepas dari pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) itu sendiri.

Dari kasus ini, Publik mempertanyakan kehadiran dan fungsi pengawasan lembaga legislatif yang dinilai tidak mampu dan lalai dalam melakukan pengawasan terhadap roda pemerintahan maupun berjalannya Perda itu sendiri, salah satunya Perda Nomor 6 Tahun 2005.

Sehingga, kasus maladministrasi dan pengrusakan Kawasan Tanah Ulayat ini menjadi bukti nyata buruknya tata kelolak pemerintahan daerah yang mengabaikan hak-hak masyarakat selama 17 Tahun lamanya.

Konsep Dasar dan Karakteristik Tanah Ulayat:

• Bukan Milik Pribadi: Tanah ulayat tidak dimiliki secara perseorangan (seperti Hak Milik), melainkan dikuasai secara kelompok (komunal).

• Diatur Pemangku Adat: Pemanfaatan dan pengelolaannya diatur sepenuhnya oleh tetua adat atau lembaga adat setempat.

• Tidak Mudah Diperjualbelikan: Umumnya tanah ulayat tidak boleh dialihkan atau diperjualbelikan kepada pihak luar secara sembarangan.

Pengakuan Hukum di Indonesia
Berdasarkan konstitusi, negara negara telah mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi aset dari sengketa atau penyerobotan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan pendaftaran dan sertifikasi tanah ulayat.

Tetapi fakta menemukan, adanya dugaan kongkalikong keterlibatan BPN Konawe yang telah menerbitkan sejumlah Sertifikat atas nama oknum-oknum Eks pejabat maupun pejabat aktif hingga saat ini.

Seharusnya Kejaksaan Negeri Konawe peka serta melakukan penyelidikan dan memproses hukum adanya kasus dugaan pemalsuan titik koordinat dan gratifikasi serta penyalahgunaan wewenang di tubuh Pemda Konawe yang melibatkan aktor-aktor elit dibalik dugaan pemalsuan titik koordinat dan penyerobotan.

Oleh karena itu, Kejaksaan Agung perlu mengevaluasi kinerja Kajari Konawe beserta Anggota atas dugaan melakukan pembiaran pelanggaran hukum ditubuh Pemda Konawe.

Example 120x600