Scroll untuk baca artikel
google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Publik Menanti Keterbukaan Kejari Kolaka Soal Penyegelan Ore Nikel PT AMI Diduga Ilegal dan Dilepaskan Dalam Sekejab

×

Publik Menanti Keterbukaan Kejari Kolaka Soal Penyegelan Ore Nikel PT AMI Diduga Ilegal dan Dilepaskan Dalam Sekejab

Sebarkan artikel ini

Publik Menanti Keterbukaan Kejari Kolaka Soal Penyegelan Ore Nikel PT AMI Diduga Ilegal dan Dilepaskan Dalam Sekejab

PORTALTERKINI.COMKOLAKA, – Dugaan Praktik Culas yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menimbulkan sejuta pertanyaan terkait penyegelan dan pelepasan hasil tangkapan dalam sekejab.

Bagaimana tidak, Publik kini terus menanti keterbukaan Kejari Kolaka soal penyegelaan Kapal Tongkang dan Ore Nikel yang diduga kuat milik PT Akar Mas Indonesia (AMI) di Jetty PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) pada Tanggal 10 April 2025 lalu, hingga saat ini belum ada kejelasan.

Sekretaris Jenderal DPP Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah (JPKP) Naaional, Woroagi menilai, penyegelan yang dilakukan oleh Tim Kasi Intel Kejari Kolaka tentu memiliki alasan yang kuat atau menemukan bukti pelanggaran.

“Kalau APH dalam hal ini Kejari Kolaka melakukan penahanan atau penyegelan berarti terdapat sebuah pelanggaran. Tidak serta merta APH itu melakukan penyegelan, hanya saja, melepaskan kembali penyegelan belum 1×24 jam ini perlu ada keterbukaan dari pihak Kejari Kolaka. Apalagi pelepasan segelnya dilakukan di malam hari. Ada apa ?,” ujarnya, Woroagi, Senin (03/08/2026).

Langkah hukum yang diambil oleh Kejari Kolaka dinilai sudah tepat dalam memberantas adanya dugaan korupsi pada tata kelola pertambangan dari hasil penggerukkan kekeayaan alam di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Berdasarkan data dan informasi yang didapatkan, penjualan ore nikel ilegal milik PT Akar Mas Indonesia ini dijual menggunakan Dokumen Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Kolaka.

Melihat dari dokumen penjualan PD Aneka Usaha Kolaka (UAK), Penjualan tersebut dilakukan pada Tanggal 12 April 2025, dengan penjualan ore nikel sebanyak 9.004,88 wmt, dari pelabuhan jetty PT PMS ke jetty PT Pelabuhan Muara Sampara (PT. OSS) di Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe.

“Jadi memang disini kita menduga adanya suatu pelanggaran yang melibatkan oknum-oknum mafia pertambangan untuk meloloskan ore ilegal milik PT AMI dengan menggunakan Dokumen PD AUK. Kan jelas penyegelan tanggal 10/04/2025 dan dilepaskan kembali belum 1×24 jam, sementara dokumen penjualan PD AUK pada Tanggal 12/04/2025, dan ini juga sesuai sumber informasi dan data yang kita dapatkan” tutur Sekjen DPP JPKP Nasional, Woroagi.

Kami juga menduga, “kata Woroagi”, bahwa Kasi Intel Kejari Kolaka diduga kuat terlibat dalam pusaran penjualan nikel ilegal milik PT Akar Mas Indonesia, karena mereka yang telah menyegel kemudian melepaskan kembali dimalam hari. Dan ini akan kami konsultasikan dengan tim untuk segera membuat laporan resmi ke Kejaksaan Agung agar ditindaklanjuti. Pungkasnya.

 

Sampai berita ini diterbitkan, redaksi media ini belum berhasil melakukan konfirmasi kepada pihak – pihak terkait. Apabila ada hak jawab atau klarifikasi yang ingin di tayangkan media ini selalu siap untuk menayangkannya.

Example 120x600