PORTALTERKINI.COM – JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan KPK Tahun Anggaran 2025. Capaian ini sekaligus mempertahankan opini WTP yang telah diperoleh KPK secara berturut-turut selama tujuh tahun, sejak 2019 hingga 2025.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan KPK Tahun Anggaran 2025 dilakukan bersamaan dengan LHP Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Strategi Pencegahan Korupsi pada KPK Tahun 2022 sampai dengan Semester I Tahun 2025, Senin (10/8), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, capaian WTP merupakan hasil dari proses yang melibatkan seluruh unsur di lingkungan KPK dan tidak terlepas dari penguatan pengawasan internal serta koordinasi antarunit kerja.
“Bagi kami, WTP bukan tujuan akhir. Yang lebih penting adalah bagaimana proses pengelolaan keuangan negara terus diperbaiki dan dipertanggungjawabkan dengan baik. Karena itu, kami menyadari masih terdapat ruang untuk penyempurnaan dan setiap rekomendasi, masukan, maupun koreksi menjadi bahan bagi KPK untuk terus melakukan perbaikan,” ujar Setyo.
Setyo menambahkan, penguatan tata kelola merupakan tanggung jawab bersama. Pimpinan, pejabat struktural, hingga seluruh jajaran insan KPK memiliki peran untuk memastikan setiap kegiatan dan penggunaan anggaran dilaksanakan secara tepat serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami terus berupaya meminimalkan kekurangan, memperkuat koordinasi, dan memastikan setiap catatan dapat segera diselesaikan. Dengan begitu, pengelolaan keuangan KPK tidak hanya memenuhi standar yang ditetapkan, tetapi juga semakin baik dari waktu ke waktu,” lanjutnya.
Dalam mendukung proses pemeriksaan laporan keuangan, seluruh unit kerja terkait di KPK bekerja sama memastikan penyelenggaraan kegiatan berjalan sesuai dengan tahapan dan waktu yang ditetapkan. Inspektorat bersama Biro Keuangan, Direktorat Labuksi, dan unit terkait secara aktif melakukan koordinasi, mulai dari penyediaan data, penguatan proses pengelolaan keuangan, hingga tindak lanjut hasil pemeriksaan. Koordinasi juga dilakukan bersama Dewan Pengawas KPK serta kementerian dan lembaga terkait.
Upaya tersebut berjalan seiring dengan komitmen KPK untuk memastikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti. Bagi KPK, pemeriksaan bukan sekadar proses untuk menilai kepatuhan, tetapi juga menjadi momentum untuk mengidentifikasi ruang perbaikan dan memperkuat sistem tata kelola organisasi.
“Setiap pemeriksaan harus memberikan manfaat bagi organisasi. Karena itu, rekomendasi dan koreksi yang diberikan tidak berhenti sebagai catatan, tetapi harus menjadi dasar untuk memperbaiki sistem dan proses kerja. Kami akan terus memberikan ruang untuk melakukan perbaikan dan memastikan tindak lanjutnya berjalan,” kata Setyo.
WTP Jadi Fondasi untuk Perbaikan Berkelanjutan
Pada kesempatan yang sama, Pimpinan I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan BPK tidak hanya ditujukan untuk melihat pelaksanaan dan kepatuhan atas kegiatan yang telah berjalan, tetapi juga untuk mendorong perbaikan ke depan.
“BPK hadir bukan hanya untuk memeriksa, tetapi bagaimana berkolaborasi dan bersinergi untuk mewujudkan pencapaian tujuan bersama. Opini adalah suatu awal, fondasi yang kuat untuk melakukan dan menciptakan perbaikan yang berdampak,” ujar Nyoman.
Opini WTP menunjukkan bahwa laporan keuangan KPK telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Selain memberikan opini WTP, BPK juga mengapresiasi sejumlah capaian positif KPK, antara lain penyampaian Laporan Keuangan Tahun 2025 secara tepat waktu serta peningkatan nilai Reformasi Birokrasi dari 79,37 menjadi 88,82 poin.
Meski demikian, KPK memahami bahwa capaian tersebut tidak berarti seluruh proses pengelolaan keuangan dan tata kelola telah sempurna. BPK masih menemukan ruang perbaikan dalam pengelolaan persediaan atas barang rampasan serta pengelolaan aset tetap peralatan dan mesin serta aset lainnya yang dinilai belum optimal.
Atas temuan tersebut, BPK memberikan empat rekomendasi kepada KPK, yakni melakukan eksekusi atas barang rampasan berupa saham; segera melakukan inventarisasi dan penatausahaan barang rampasan yang pengamanannya belum optimal; melakukan inventarisasi fisik atas barang yang tersimpan di gudang DMI dan tempat penyimpanan lainnya untuk memastikan keberadaan peralatan dan mesin; serta memastikan tidak terdapat data rahasia dalam unit server yang akan dihentikan dan dihapus.
Sementara itu, dari 408 rekomendasi hasil pemeriksaan BPK senilai Rp57,16 miliar, sebanyak 378 rekomendasi atau 94,36 persen dengan nilai Rp52,99 miliar telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi. Sebanyak 17 rekomendasi dengan nilai nihil masih dinyatakan belum sesuai, sedangkan 13 rekomendasi senilai Rp4,16 miliar belum dapat ditindaklanjuti.
Selain itu, penyelesaian ganti kerugian negara tercatat sebanyak 125 kasus dengan nilai Rp5,23 miliar. Dari jumlah tersebut, 113 kasus telah selesai, sementara 12 kasus dengan nilai Rp236,82 juta masih dalam proses penyelesaian.
Menurut Nyoman, rekomendasi hasil pemeriksaan perlu segera ditindaklanjuti sehingga tidak berhenti pada penyelesaian administratif, tetapi benar-benar menghasilkan perbaikan pada sistem dan proses kerja.
“Kami berharap rekomendasi ini segera ditindaklanjuti sehingga mampu menciptakan perbaikan-perbaikan yang perlu mendapatkan perhatian. Menyelesaikan rekomendasi memang tidak selalu mudah, sehingga diperlukan kolaborasi dan sinergi, bukan berjalan sendiri-sendiri,” lanjutnya.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, KPK berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi secara efektif dan tepat waktu sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pengelolaan keuangan negara.
“Pada prinsipnya, pemberantasan korupsi bukanlah tugas satu pihak. Demikian pula penguatan tata kelola dan akuntabilitas. Ini merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. KPK akan terus memperbaiki diri dan memastikan setiap amanah anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara maksimal,” pungkas Setyo.
Dengan mempertahankan opini WTP selama tujuh tahun berturut-turut, KPK akan terus menjaga kualitas laporan keuangan sekaligus memperkuat tata kelola secara menyeluruh. Capaian tersebut menjadi pijakan bagi KPK untuk terus memperbaiki proses, memperkuat pengawasan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memanfaatkan teknologi, serta memastikan pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto; Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono; Anggota Dewan Pengawas KPK Sumpeno; Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa; Deputi Bidang Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu; Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti; Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Eko Marjono; Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Aminudin; serta jajaran struktural KPK. Hadir pula Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara I Sarjono; Direktur Pemeriksaan I.A Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara I Arief Fadillah; serta jajaran tim pemeriksa BPK.
Sumber: https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/tujuh-tahun-pertahankan-wtp-kpk-teguhkan-komitmen-penguatan-tata-kelola


































