Scroll untuk baca artikel
banner 1600x458
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Status PSN Menjadi Tameng Kekebalan Hukum: PT IPIP Diduga Bebas Menambang Batu Tanpa Izin Resmi

×

Status PSN Menjadi Tameng Kekebalan Hukum: PT IPIP Diduga Bebas Menambang Batu Tanpa Izin Resmi

Sebarkan artikel ini

PORTALTERKINI.COMKOLAKA – Dibalik percepatan pembangunan infrastruktur Proyek Strategis Nasional (PSN) kini tercium aroma menyengat atas pelanggaran besar yang diduga dilakukan oleh PT Indonesia Pomalaa Industri Park (IPIP).

Dugaan pelanggaran tersebut terkait adanya aktivitas penambangan batu dalam skala besar di Eks Wilayah IUP PT Tambang Rezeki Kolaka.

Berdasarkan temuan lapangan dan sumber informasi serta sebuah vidio, PT IPIP diduga kuat mengoperasikan sejumlah alat berat dan fasilitas pengolahan batuan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) resmi dari Kementerian ESDM.

Praktik culas ini juga diduga mengatasnamakan payung hukum Proyek Strategis Nasional untuk menjadikan tameng kekebalan hukum korporasi untuk merampok kekayaan alam tanpa izin negara.

Pelanggaran krusial ini tentu sengaja dilakukan oleh pihak manajemen korporasi raksasa untuk mempercepat pembangunan infrastruktur PT IPIP.

Sebab, aktivitas penggalian dan pengerukan batu tersebut telah berlangsung lama yang dilakukan secara terang – terangan meski tanpa  mengantongi izin resmi, baik itu IUP Golongan C, Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan izin lainnya, termaksud RKAB.

Aktivitas pengerukan sumber daya alam (SDA) di Kolaka tanpa izin ini juga mengakibatkan negara mengalami kerugian yang tentunya jelas berdampak pada pendapatan daerah.

Oleh karena itu, Tim Satgas PKH atau Gakkum bersama Dinas ESDM Provinsi Sultra diminta untuk segera meninjau lapangan serta melakukan penyegelan dan penyitaan sejumlah alat berat yang melakukan aktivitas pengerukkan tanpa izin resmi.

Kemudian, dengan adanya dugaan pelanggaran ini, Tim Satgas PKH juga diminta untuk menghentikan sementara operasional PT Indonesia Pomalaa Industri Park (IPIP).

Tidak hanya itu, dengan adanya kasus ini, DPRD kabupaten Kolaka juga dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya, justru melakukan pembiaran dan menutup mata terhadap pengelolaan sumber daya alam kolaka yang berpotensi merugikan negara dan pendapatan daerah.

Aktivitas penambangan tanpa izin itu secara regulasi jelas Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana berat dengan ancaman hukuman penjara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan. Oleh karena redaksi media ini membuka ruang yang seluas-luasnya bagi PT IPIP, PT TRK untuk memberikan penjelasan dan memberikan hak jawab atas pemberitaan tersebut.

Example 120x600