Scroll untuk baca artikel
banner 1600x458
Example floating
Example floating
BERITADAERAH

DPC JPKPN Desak Polda Sultra Evaluasi Kinerja Polres Konut Maraknya Material dari Galian C Ilegal

×

DPC JPKPN Desak Polda Sultra Evaluasi Kinerja Polres Konut Maraknya Material dari Galian C Ilegal

Sebarkan artikel ini

PORTALTERKINI.COM – WANGGUDU, 6 SEPTEMBER 2026,  Ketua DPC Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) Konawe Utara (Konut) mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara segera mengevaluasi dan mencopot Kapolres Konawe Utara terkait dugaan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan material galian C yang diduga tidak memiliki izin pada sejumlah proyek pembangunan yang tengah berjalan di wilayah Konawe Utara.

JPKPN menilai dugaan maraknya penggunaan pasir, batu, kerikil, hingga tanah urug yang berasal dari sumber material tanpa dokumen perizinan yang sah tidak boleh dibiarkan. Terlebih, material tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan berbagai proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara.

Berdasarkan hasil pemantauan JPKPN di lapangan, sejumlah kendaraan pengangkut material diduga keluar-masuk lokasi proyek tanpa dapat menunjukkan dokumen asal-usul material maupun dokumen perizinan sumber galian yang sah.

Material tersebut diduga berasal dari aktivitas penggalian di sejumlah lokasi, termasuk tepian sungai, lereng perbukitan, hingga kawasan yang diduga berada di sekitar kawasan hutan.

JPKPN mempertanyakan ke mana fungsi pengawasan aparat penegak hukum, khususnya Polres Konawe Utara, terhadap dugaan aktivitas tersebut.

Ketua DPC JPKPN Konut menegaskan, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka persoalannya bukan hanya menyangkut pemasok material, tetapi juga harus ditelusuri sampai kepada pihak kontraktor maupun pelaksana proyek yang menggunakan material tersebut.

“Pembangunan tidak boleh dibangun di atas dugaan pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan. Material galian bukan barang bebas yang bisa diambil dan digunakan tanpa memperhatikan legalitas sumbernya,” tegasnya.

Menurut JPKPN, setiap kontraktor dan pelaksana pekerjaan yang menggunakan material untuk proyek pemerintah semestinya dapat memastikan bahwa material yang digunakan memiliki asal-usul dan legalitas yang jelas.

Karena itu, JPKPN meminta aparat penegak hukum tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap proyek-proyek yang sedang berjalan di Kabupaten Konawe Utara.

DESAK SIDAK SELURUH PROYEK

JPKPN secara khusus meminta Kapolda Sultra mengambil langkah tegas dengan memerintahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penggunaan material tanpa izin pada proyek-proyek pembangunan di Konawe Utara.

Adapun tuntutan JPKPN meliputi:

  1. Melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap seluruh proyek yang sedang berjalan di Konawe Utara;
  2. Memeriksa legalitas dan asal-usul seluruh material galian yang digunakan dalam proyek;
  3. Meminta kontraktor menunjukkan dokumen sumber material serta dokumen perizinan yang dipersyaratkan;
  4. Menindak tegas pemasok material maupun kontraktor apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan;
  5. Memeriksa pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui atau membiarkan penggunaan material dari sumber yang tidak berizin;
  6. Membuka saluran pengaduan yang mudah diakses masyarakat untuk melaporkan dugaan penggunaan material ilegal;
  7. Meminta Kapolda Sultra mengevaluasi kinerja Kapolres Konawe Utara apabila terbukti terdapat pembiaran atau kelalaian dalam pengawasan.

JPKPN juga mengingatkan bahwa penggunaan material dari sumber yang tidak memiliki legalitas berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus kerugian terhadap lingkungan dan daerah.

Aktivitas pengambilan material secara sembarangan dapat menyebabkan kerusakan badan sungai, erosi, longsor, kerusakan kawasan, serta menghilangkan potensi penerimaan negara maupun daerah apabila aktivitas tersebut memang seharusnya memiliki perizinan dan kewajiban pembayaran yang berlaku.

“Kami tidak menghambat pembangunan. Justru kami ingin pembangunan berjalan sesuai aturan. Jangan sampai proyek pemerintah menggunakan material yang sumbernya tidak jelas, sementara aparat yang memiliki kewenangan justru terkesan diam,” ujarnya.

JPKPN menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap proyek-proyek pembangunan di Konawe Utara dan mendorong aparat penegak hukum melakukan investigasi secara transparan.

“Kalau memang legal, silakan dibuktikan dokumennya. Tetapi kalau sumber material tidak memiliki izin dan terbukti digunakan untuk proyek pemerintah, harus ada tindakan hukum. Jangan sampai hukum tajam ke masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika menyangkut proyek bernilai besar,” pungkasnya.

Example 120x600
BERITA

PORTALTERKINI.COM – KENDARI, PT Tiran Indonesia turut menghadiri undangan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang digelar di Lapangan Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Senin (17/8/2026). Dalam…