PORTALTERKINI.COM – KONAWE UTARA, Aktivitas pertambangan PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) kini berada di ujung tanduk. Perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara ini terancam sanksi penghentian aktivitas secara permanen menyusul insiden longsor fatal yang menewaskan empat orang pekerja.
Inspektur Tambang Sultra, Kamrullah, secara tegas mengklasifikasikan insiden berdarah tersebut ke dalam kategori fatality. Tragedi ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan hilangnya nyawa dalam lingkup operasional tambang.
“Kategori insiden ini adalah fatality. Kami sedang bergerak melakukan investigasi mendalam,” ujar Kamrullah saat memberikan keterangan kepada pers, Rabu (23/9/2026).
Dua Perusahaan Terlibat, Investigasi Menyeluruh Dimulai
Data dari otoritas terkait mengungkapkan bahwa keempat korban tewas berasal dari dua entitas berbeda. Dua korban merupakan karyawan PT KDI, sementara dua korban lainnya merupakan pekerja dari PT Reskyta Mineral Indonesia.

Kamrullah menjelaskan, PT Reskyta Mineral Indonesia bertindak sebagai pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), yakni perusahaan jasa yang mengerjakan aspek inti penambangan sesuai mandat dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), PT KDI.
“Pemegang IUP memang diperbolehkan memberikan kegiatan inti seperti penambangan kepada perusahaan jasa, namun tanggung jawab keselamatan tetap menjadi prioritas utama yang dipantau oleh negara,” tegasnya.
Sanksi Berat Menanti: Dari Penutupan Hingga Ranah Pidana
Tim Inspektur Tambang saat ini tengah bekerja ekstra untuk menyimpulkan penyebab pasti kecelakaan. Fokus utama investigasi adalah menentukan apakah insiden ini murni kecelakaan tambang akibat faktor teknis atau terdapat unsur kelalaian prosedur.
Dua konsekuensi hukum besar telah menanti:
1. Jika terbukti Kecelakaan Tambang: Otoritas pertambangan akan langsung memberikan sanksi berat berupa penghentian total seluruh kegiatan operasional PT KDI di wilayah tersebut.
2. Jika bukan Kecelakaan Tambang: Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses secara pidana guna menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya nyawa para pekerja.
“Keputusannya jelas, jika hasil investigasi menunjukkan ini adalah kecelakaan tambang, sanksinya adalah penghentian kegiatan. Namun jika ditemukan unsur lain, biarkan pihak APH yang menindaklanjuti secara hukum,” pungkas Kamrullah.
Tragedi ini kembali menyulut desakan publik terkait pengawasan ketat terhadap standar keselamatan kerja (K3) di sektor pertambangan Sulawesi Tenggara, guna memastikan nyawa pekerja tidak lagi menjadi tumbal dalam eksploitasi sumber daya alam.



































