PORTALTERKINI.COM – MOROWALI, Kinerja Kepolisian Resor (Polres) Morowali kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, laporan dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang melibatkan seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok berinisial Mr. Li Yi terkesan lambat ditangani dan belum menunjukkan kemajuan, meski surat penerimaan laporan resmi telah diterbitkan sejak pertengahan September 2026.
Korban, KT (28), seorang ibu rumah tangga, melaporkan kejadian traumatis yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Morowali pada 14 September 2026 dengan bukti laporan Nomor: LP/B/164/IX/2026/SPKT/POLRES MOROWALI/POLDA SULAWESI TENGAH.
Kronologi Kejadian: Intimidasi dan Percobaan Kekerasan Seksual di Area Perusahaan
Berdasarkan dokumen Laporan Polisi, peristiwa keji tersebut terjadi pada Minggu, 6 September 2026, di Mess Selatan Perusahaan LHMI PT IMIP, Jalan Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Kejadian bermula saat terlapor, Mr. Li Ji, mengundang korban dengan dalih hendak membahas kelanjutan kontrak kerja sama yang telah disepakati sebelumnya. Untuk memperdaya korban, pelaku sempat mengajak korban berbelanja sebagai alibi bentuk hadiah.
Namun, setibanya kembali di area Mess, pelaku menyuruh korban masuk ke salah satu kamar untuk mengambil barang. Tanpa curiga, korban menuruti perintah tersebut. Pelaku lantas menyusul masuk, mengunci pintu dari dalam, lalu secara paksa menarik, memeluk, dan berusaha menyingkap pakaian korban.
Meski korban berteriak histeris meminta pertolongan dan berontak hingga akhirnya berhasil dilepaskan, pelaku tidak berhenti di situ. Sebelum korban melarikan diri, pelaku memberikan ancaman serius agar korban tidak membocorkan aksi bejat tersebut kepada siapapun.
Korban Minta Keadilan, Polisi Didesak Bertindak Tegas Tanpa Pandang Bulu
Kecewa dan tertekan atas aksi kekerasan seksual serta intimidasi tersebut, Khatarina memberanikan diri menempuh jalur hukum dengan melaporkan Mr. Li Ji atas dugaan Tindak Pidana Cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun, penanganan kasus yang diduga terkesan lambat dan minim transparansi dari aparat penegak hukum memicu keprihatinan. Publik dan pihak korban mendesak Kapolres Morowali serta Kapolda Sulawesi Tengah turun tangan guna memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan tidak terhalang oleh status pelaku sebagai warga negara asing (TKA) yang bekerja di kawasan industri vital.
”Kami tidak ingin ada penegakan hukum yang ‘tumpul ke atas dan tajam ke bawah’, apalagi jika menyangkut keselamatan dan hak-hak perempuan lokal di kawasan industri. Pihak kepolisian harus segera memeriksa, menetapkan status hukum, dan menindak tegas terlapor sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.



































