BERITADAERAHKONSTRUKSI

Proyek APBN Rp12,96 Miliar di Langgonawe Diduga Dikerjakan Asal-asalan, Padahal dalam Pendampingan Hukum Kejaksaan

×

Proyek APBN Rp12,96 Miliar di Langgonawe Diduga Dikerjakan Asal-asalan, Padahal dalam Pendampingan Hukum Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

PORTALTERKINI.COM – KONAWE, Proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweha di Desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang menelan anggaran APBN 2026 sebesar Rp12,96 miliar, menjadi sorotan. Proyek yang disebut berada dalam pendampingan hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra itu diduga bermasalah dalam pelaksanaannya.

Hasil investigasi lapangan yang dilakukan redaksi Portal Terkini menemukan sejumlah indikasi yang perlu mendapat perhatian serius, mulai dari dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, penggunaan material batu yang diduga ilegal, hingga informasi mengenai pergantian perusahaan pelaksana yang disebut tidak diikuti perubahan orang-orang yang mengerjakan proyek.

Temuan dan keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana pengawasan teknis dan pendampingan hukum berjalan dalam proyek bernilai belasan miliar rupiah yang menggunakan uang negara tersebut?

Konsultan Akui Telah Berulang Kali Melayangkan Peringatan

Seorang konsultan dari PT Indoplan Inti Patria, yang ditemui di lokasi proyek pada 15 September 2026, mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali melayangkan surat peringatan terkait pekerjaan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis serta penggunaan material batu yang diduga berasal dari sumber ilegal.

Keterangan tersebut menjadi perhatian karena konsultan supervisi memiliki peran penting dalam mengawasi kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.

Tak hanya itu, konsultan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan tersebut juga mengungkapkan adanya pergantian perusahaan kontraktor pelaksana. Namun, menurut keterangannya, orang-orang yang terlibat dalam pekerjaan disebut tetap sama.

“Ini, Mas, sudah berapa kali ganti perusahaan, tapi orangnya masih itu-itu saja. Cuma ganti bendera saja, tapi orangnya masih sama,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan apakah pergantian perusahaan benar-benar terjadi, apa dasar hukumnya, serta apakah seluruh perubahan pelaksana telah memenuhi ketentuan kontrak dan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Jika terbukti terdapat pelanggaran dalam proses pergantian perusahaan atau pelaksanaan pekerjaan, persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui teguran administratif semata. Evaluasi teknis dan pemeriksaan sesuai kewenangan perlu dilakukan agar tidak menimbulkan kerugian negara.

Proyek Rp12,96 Miliar, Pengawasan Jangan Sekadar Formalitas

Berdasarkan data kontrak yang diperoleh redaksi, proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweha tersebut dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp12.963.000.000.

Pekerjaan berada di bawah Satker SNVT PJSA Sulawesi Wilayah IV Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan rincian:

– Kontraktor pelaksana: PT Rezeki Putra Perkasa.
– Nomor kontrak pelaksana: HK0201/BWS17.06.2/2026/654.
– Konsultan supervisi: PT Indoplan Inti Patria.
– Nomor kontrak supervisi: HK0201/BWS17.06.2/2026/658.

Dengan nilai anggaran sebesar itu, pelaksanaan pekerjaan seharusnya mengedepankan mutu, ketepatan spesifikasi, transparansi, dan akuntabilitas. Apalagi, proyek pengendalian banjir berkaitan langsung dengan perlindungan masyarakat dan infrastruktur dari risiko bencana.

Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi maupun penggunaan material yang sumbernya belum jelas tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Apabila terbukti, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas, ketahanan, dan fungsi bangunan yang dibiayai oleh negara.

Karena itu, pemeriksaan teknis secara menyeluruh diperlukan untuk memastikan apakah pekerjaan telah sesuai dengan gambar rencana, spesifikasi teknis, volume kontrak, dan ketentuan penggunaan material.

Pengawas BWS IV Kendari Mengaku Sudah Memberikan Peringatan

Saat dikonfirmasi redaksi melalui WhatsApp pada 29 Oktober 2026, pengawas lapangan perwakilan Balai Wilayah Sungai (BWS) IV Kendari yang dikenal dengan nama panggilan Sam menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan arahan dan peringatan kepada kontraktor agar memperhatikan mutu serta spesifikasi teknis pekerjaan.

“Selaku pengawas di lapangan, kami selalu memberikan arahan, peringatan agar dalam melaksanakan setiap pekerjaan pihak kontraktor selalu memperhatikan standar/mutu dan spesifikasi teknik,” ujarnya singkat.

Namun, ketika redaksi mengajukan pertanyaan lebih lanjut, termasuk mengenai informasi pergantian perusahaan pelaksana yang disebut-sebut tetap melibatkan orang-orang yang sama, pertanyaan tersebut belum dijawab.

Pernyataan bahwa arahan dan peringatan telah diberikan tentu perlu ditindaklanjuti dengan penjelasan mengenai langkah konkret yang diambil. Publik berhak mengetahui apakah peringatan tersebut dituangkan dalam dokumen resmi, apakah kontraktor telah melakukan perbaikan, serta bagaimana hasil pemeriksaan terhadap pekerjaan yang dipersoalkan.

Pengawasan proyek tidak semestinya berhenti pada pemberian teguran. Jika ditemukan ketidaksesuaian, harus ada pemeriksaan, dokumentasi, tindak lanjut, dan sanksi sesuai ketentuan apabila pelanggaran terbukti.

Kejaksaan Agung Akan Tanyakan kepada Kejati Sultra

Sorotan semakin menguat karena proyek tersebut disebut berada dalam pendampingan hukum Kejati Sultra. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai ruang lingkup pendampingan dan bagaimana pelaksanaannya berkaitan dengan dugaan persoalan di lapangan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada 29 Oktober 2026, menyampaikan bahwa dirinya akan menanyakan persoalan tersebut kepada Kejati Sultra.

“Nanti saya tanyakan ke Kejati Sultra,” ujarnya.

Sementara itu, redaksi Portal Terkini juga menghubungi Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Irwan, untuk meminta klarifikasi mengenai dugaan permasalahan proyek tersebut.

Irwan menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan bidang terkait sebelum memberikan penjelasan.

“Sebelum memberikan informasi terkait hal tersebut, sebelumnya saya memastikan dulu pada bidang terkait,” katanya.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai hasil koordinasi tersebut.

Respons Kejaksaan Agung dan Kejati Sultra ini menjadi awal dari upaya memperoleh klarifikasi. Namun, publik tentu menantikan tindak lanjut yang lebih konkret, terutama mengenai status pendampingan hukum, hasil pemantauan, serta langkah yang akan ditempuh apabila dugaan penyimpangan terbukti.

Perlu ditegaskan, pendampingan hukum tidak serta-merta berarti Kejaksaan menjamin seluruh pekerjaan telah sesuai ketentuan. Ruang lingkup pendampingan dan tanggung jawab masing-masing pihak perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Publik Desak Evaluasi Menyeluruh, Pekerjaan Bermasalah Jangan Dipaksakan Diterima

Dugaan persoalan pada proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweha ini menuntut evaluasi menyeluruh dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan, khususnya BWS IV Kendari sebagai unsur pengelola proyek, kontraktor pelaksana, konsultan supervisi, serta pejabat pembuat komitmen (PPK).

Publik mendesak agar dilakukan pemeriksaan teknis secara independen terhadap pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi. Pemeriksaan juga perlu menelusuri asal-usul material, kesesuaian volume dan mutu pekerjaan, dokumen peringatan konsultan, serta legalitas dan dasar pergantian perusahaan pelaksana apabila informasi tersebut terbukti benar.

Jika ditemukan bagian pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan kontrak, kontraktor harus diwajibkan melakukan perbaikan sesuai ketentuan. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pekerjaan tidak dapat diterima atau terdapat pelanggaran yang lebih serius, tindakan lanjutan harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Proses pembayaran maupun serah terima pekerjaan, termasuk Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO), juga harus mengikuti persyaratan kontrak dan hasil pemeriksaan teknis. Pekerjaan yang belum memenuhi persyaratan tidak semestinya dinyatakan layak diterima hanya demi menyelesaikan administrasi proyek.

Kejati Sultra juga didesak menelaah persoalan ini sesuai kewenangannya dan memastikan apakah terdapat indikasi pelanggaran hukum yang memerlukan tindak lanjut. Jika ditemukan bukti awal yang memadai, pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih.

Pada akhirnya, anggaran Rp12,96 miliar bukanlah angka kecil. Uang tersebut bersumber dari APBN dan harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Proyek pengendalian banjir seharusnya menghasilkan infrastruktur yang kuat, aman, dan bermanfaat, bukan menyisakan pertanyaan mengenai mutu pekerjaan dan efektivitas pengawasan.

 

Redaksi Portal Terkini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada BWS IV Kendari, PT Rezeki Putra Perkasa, PT Indoplan Inti Patria, PPK, serta Kejati Sultra untuk memberikan penjelasan lebih lanjut demi menjaga keberimbangan informasi dan kepentingan publik.

Example 120x600