Portalterkini.com, – Sultra – Konawe – Laporan Pertanggungjawaban Desa (LPJ) Desa Atowatu, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe dipertanyakan. Pasalnya, dalam pantauan media ini, ditemukan beberapa pembangunan Desa Atowatu diduga tidak selesai.
Bangunan tersebut yang dimaksud adalah pembangunan Gedung Posyandu yang belum selesai di bagian belakang gedung tersebut. Sementara, pembangunan gedung posyandu cukup besar dengan anggaran sebesar Rp. 277.237.900 yang bersumber dari APBN Dana Desa Atowatu Tahun 2020 lalu. Lalu bagaimana dengan LPJ Desa Atowatu ?
Selain dari bangunan Posyandu Desa Atowatu, juga di temukan pada pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RLTH) yang diduga tidak selesai.
Setelah media ini mencoba menemui Kades Atowatu dirumah kediamannya, tetapi Kades tersebut tidak ada ditempat. (12/12/2021)
Kemudian media ini juga berusaha menemui ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dirumah kediamannya. Setelah media ini berhasil menemui ketua BPD Desa Atowatu yang enggan disebutkan namanya, justru memberikan tanggapan yang sangat mengejutkan, ia mengatakan dan menegaskan, ” saya selaku ketua BPD Desa Atowatu tidak pernah tau masalah dengan pengelolaan Dana Desa, saya tidak pernah di libatkan. Kades Atowatu tidak transparansi,” Kata Ketua BPD Desa Atowatu

“Contohnya saja, itu di samping rumah bantuan RTLH dari beberapa tahun lalu tidak diselesaikan,” beber Ketua BPD
Menurut hemat kami selaku awak media sosial kontrol, dimana peran dan fungsi pengawasan Pendamping Desa dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Seharusnya pendamping Desa lebih aktif dalam mengontrol Dana Desa di wilayah dampingannya.
- Tim Kuasa Hukum DAS Apresiasi Bareskrim Polri dalam Menangani Perkara Tindak Pidana PT Prowell Energi Indonesia
- Bank Sultra dan Ditjen Dukcapil Kemendagri Teken PKS Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Layanan Perbankan
- Bendera Merah Putih Sobek Berkibar di Desa Cililitan, UU Nomor 24 Tahun 2009 Dilanggar
- JPKPN dan GSPI Sultra Soroti Dugaan Pelanggaran ODOL PT ST Nickel Resource, Tim Terpadu Dinilai Mandul
- LSM GMBI Sultra Desak DLH dan ESDM Konsel Hentikan Aktivitas PT SGHI, Polres Kendari Diminta Transparansi
Selain itu, laporan Desa Atowatu juga diduga tidak sesuai antara Laporan pertanggungjawaban Desa dan Fisik bangunan di lapangan. Sehingga menurut kami ini diduga ada indikasi Mark Up dan pemalsuan Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa.
Berdasarkan uraian diatas, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk segera menindaklanjuti kasus di Desa Atowatu yang diduga telah terindikasi Mark Up atau telah melakukan yang diduga Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).












