Portalterkini.com, Indonesia Merdeka pada Tahun 1945, tercatat Kemerdekaan NKRI pada usia Tuju Pulu Enam 76 Tahun tepat 17 Agustus 2021 lalu diperingati.
Ditinjau dari Perkembangan di Negri ini, teknologi pun makin maju, kreatifitas anak bangsa berkembang pesat, penyebar luasan Informasi metode Oneline lebih cepat,tepat dan terukur, menonjol diera digital 4.0/5.0.
Melalui Jendela Dunia Pers.Khususnya pelayanan informasi organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia PPWI tidak ada keterbatasan bahkan ketua umum PPWI, Wilson Lalengke menyebutkan melalui siaran video beberapa waktu lalu.”Seluruh Warga Indonesia adalah Pewarta”.Tegasnya.
Sementara ketua DPD PPWI Sultra, La Songo beberapa jam lalu mendapat laporan terkait kasus dugaan korupsi di Desa di Kec.Tinondo.Kab.Koltim.Sultra.
La Songo mengutarakan kepada portalterkini.com(5/2/2022)
“Bukan cuma saya yang menerima laporan informasi dari warga, akan tetapi Anggota PPWI juga menerima laporan senada dari warga Indonesia disana”Imbuhnya
- Disnaker Konsel Ungkap Fakta Baru, Amrullah: PT SGHI Tidak Pernah WLTK, Padahal Itu Wajib Dilakukan
- Tim Kuasa Hukum DAS Apresiasi Bareskrim Polri dalam Menangani Perkara Tindak Pidana PT Prowell Energi Indonesia
- Bank Sultra dan Ditjen Dukcapil Kemendagri Teken PKS Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Layanan Perbankan
- Bendera Merah Putih Sobek Berkibar di Desa Cililitan, UU Nomor 24 Tahun 2009 Dilanggar
- JPKPN dan GSPI Sultra Soroti Dugaan Pelanggaran ODOL PT ST Nickel Resource, Tim Terpadu Dinilai Mandul
Lanjut La Songo menegaskan,informasi dugaan korupsi yang dilaporkan oleh warga, anggaran tahun 2020 lalu.terkait Desa mana , akan terang dalam laporan PPWI ke APH nantinya, Ini kan baru dugaan maka perlu mengumpulkan data akurat, yang terpenting setiap informasi yang disampaikan oleh warga, Wajib kita indahkan sesuai fungsi kewartawanan. Ujarnya
La Songo Menambahkan “Kepada rekan yang menerima laporan senada dari warga, saya berharap lengkapi data nya, lalu laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), karena tindaklanjut dari pemberantasan korupsi domainnya pada pihak berwajib”. Kuncinya
Penulis : Supriadi












