Portalterkini.com, Aliansi Masyarakat Dan Mahasiswa Bersatu Melakukan Unjuk Rasa Di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kabupaten Konawe Selatan, Aksi tersebut didasari karena diduga BPN dinilai tidak objektif dalam menerbitkan sertifikat.
Pasalnya BPN telah menerbitkan Sertifikat Diatas Sebidang Tanah Warisan yang masih berstatus sengketa di daerah Desa Lamooso. Hal ini di ungkapkan oleh Sartin, S.H selaku Ahli waris. Sabtu, 19/03/2022
Jadi tanah tersebut belum ada penetapan pembagian warisan kepada kelima saudara saya, tetapi pada saat saudara perempuan saya datang untuk mengelola kembali lahan tersebut, ada oknum yaitu anak dari Kaka tertua saya, yang melaporkan saudara saya ke Kapolsek dengan dugaan penyerobotan dan pengerusakan tanaman. Namun setelah itu Polsek langsung mediasi kami sekeluarga dan kesepakatannya adalah untuk di bicarakan secara kekeluargaan dan segera di bagi lahan tersebut agar tidak terjadi konflik karena hak atas tanah tersebut.
- Aksi KDKMP Pandeglang Diwarnai Ketegangan Terkait Anggaran Pelatihan Koperasi Desa Merah Putih Tidak Transparansi
- Negara Rugi Miliaran: 17 Eksavator Barang Bukti Sitaan Negara Diduga Dikeluarkan Tanpa Lelang Resmi, LSM GMBI: “Akan kami koordinasi dengan Pusat serta Mengawal Kasus ini”
- Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Sultra tanpa Penindakan, GMBI Sultra: Sorot Bea & Cukai
- Dugaan Investasi Bodong Kasus Hukum Korban Berikan Apresiasi Polres Lubuklinggau Bertindak Profesional
- Nurkholis Pimpin Kepengurusan Baru Partai Golkar Kecamatan Negara Batin Melalui Muscam
Lanjut” persoalan ini sudah beberapa kali di mediasi pemerintahan setempat, dan keputusannya tanah tersebut harus di bagi rata. Namun Kakak tertua kami, tidak mengindahkan sama sekali. Justru secara tidak terbuka mensertifikatkan tanah tersebut,
Nandar pun juga turut menanggapi persoalan ini selaku kordinator lapangan, seharusnya BPN itu harus jelih dalam menerbitkan Sertivikat tanah karna berdasarkan PP No 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah itu saya kira jelas prasyarat nya, seperti surat keterangan tidak bersegketa, kemudian data Fisik dari lahan tersebut juga harus jelas berbatasan dengan siapa sehingga pada saat pengukuran tanah itu klop ada saksi yang jelas, tetapi ini saksi yang berbatasan pun tidak tahu menahu tentang pengukuran atau apapun itu mengenai tanah tersebut, jadi asumsi kami bahwa data yang di gunakan oleh BPN sebagai landasan penerbitan Sertifikat itu di ragukan keabsahannya.
“Seperti yang kita ketahui bahwa tanah dalam sengketa atau belum jelas kepemilikan tidak di perkenankan penyertifikatan, bahkan pengukuran lahan tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang ada seperti tertuang dalam peraturan pemerintah No 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, jadi kami meminta kepada BPN agar segera membatalkan Sertifikat yang sudah terbit itu agar persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu dan agar tidak terjadi konflik horizontal antara Ahli waris oknum yang mensertifikatkan tanah tersebut. Tutupnya














