Portalterkini.com, Sultra – Konawe, – Aktivitas pertambangan Nickel di Provinsi Sulawesi Tenggara tak asing lagi bagi masyarakat di Sultra. Terkait hal itu, salah satu perusahaan tambang diduga menabrak aturan perundang – undangan yang berlaku. Pasalnya, Aktivitas pengangkutan Ore Nickel yang dilakukan oleh PT. Fajar Timur Sentosa diduga keras menggunakan Jalan Nasional, dan hal itu tidak tersentuh hukum.
Atas dasar itu, DPD Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sulawesi Tenggara menyoroti aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Fajar Timur Sentosa. Selasa, 16 Agustus 2022.
Menurut Arjono Nuru, S.Sos selaku ketua DPD GSPI Sultra ia menyatakan bahwa Aktivitas PT. Fajar Timur Sentosa yang terletak di Desa Sonay Kecamatan Puriala Kabupaten Konawe diduga keras melanggar hukum. Tetapi “kata dia”, pemerintah setempat bersama aparat penegak hukum diduga melakukan pembiaran tanpa memberikan sanksi atau menghentikan aktivitas pertambangan tersebut.
“Kami menduga PT. Fajar Timur Sentosa tidak mengantongi izin, termaksud izin menggunakan Jalan Nasional yang dijadikan sebagai jalan Houling. Tak hanya itu saja, Dalam aktivitas pengangkutan Ore Nickel tersebut juga diduga over kapasitas,” Ujar Arjono Nuru, S.Sos
Sambung dia, ” Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal yaitu 8 (Delapan) Ton, sedangkan faktanya di lapangan melebihi kapasitas yang telah di tentukan sesuai aturan,” ungkap Arjono
- Dituding Takut Copot Kades GD, Marwah Bupati Madina Dipertaruhkan
- DPP LBH MRI Resmi Surati Mabes Polri, Minta Supervisi Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Banggai
- KKN Kelompok 13 UNMA Banten Sosialisasikan Literasi Digital di SMP Islam Darusalam
- Kuasa Hukum Wartawan Nasionalinfo.com Resmi Laporkan CEO PT Jaya Nikel Pacific ke Polres Kolaka
- Benarkah Status Jabatan Menjadi Tameng Kekebalan Hukum ?, Surat Perintah Penahanan Kejati Sultra Terhadap Bupati Bombana Selama 20 Hari Dipertanyakan
Ketua DPD GSPI Sultra juga mengungkapkan, PT. Fajar Timur Sentosa diduga mengabaikan surat dari Kementerian PUPR Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tenggara. Surat tersebut dengan Nomor : HK 0201-Bb21/765 yang ditandatangani pada tanggal 19 Juli 2022 lalu oleh Bapak Freddy Siagian, S.T.,M.Eng.
Terkait hal tersebut diatas, Arjono Nuru, S.Sos menyampaikan dalam waktu dekat ini, DPD GSPI Sultra bersama Masyarakat akan turun lapangan bersama – sama melakukan aksi demonstrasi.
“Dalam waktu dekat ini, DPD GSPI Sultra bersama Masyarakat alat turun lapangan melakukan aksi unjuk rasa,” Pungkas Arjono, Bersambung












































