Portalterkini.com – Sultra – Kendari – Modus baru dugaan penyelewengan Dana Desa. Oknum Kepala Desa (Kades) Lalombai Rustam diduga telah menggadaikan Dana Desa. Mirisnya, Dana Desa tersebut dibuat seolah – olah adalah milik pribadi. Sementara telah diketahui bahwa Anggaran Dana Desa tersebut adalah uang negara yang diperuntukkan untuk peningkatan pembangunan daerah yaitu Percepatan pembangunan Desa Lalombai.
Dengan sejatinya oknum Kades Lalombai, Kabupaten Kolaka Timur sebut saja Rustam diduga telah menyelewengkan Dana Desa dengan modus menggadaikan Dana Desa tanpa diketahui tujuan anggaran tersebut.
Terkait hal itu, telah ramai diperbincangkan publik yabg disertakan dengan beredarnya foto Kwitansi yang bertuliskan, ” Pinjaman sementara dikembalikan setelah cair Dana Desa tahun 2021, Tahap I, II, dan III, yang ditandatangani pada tanggal 20 Desember 2021, dengan jumlah uang pinjaman senilai Rp. 240.000.000 (Dua Ratus Empat Puluh Juta). Dan yang menerima Desa Lalombai atas nama Rustam yang dilengkapi dengan tanda tangan serta materai 6000.
Kepala Dinas (Kadis) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) ia mengatakan bahwa pihaknya setelah mengetahui kasus tersebut, ia langsung mendatangi rumah kediaman Kepala Desa (Kades) Lalombai untuk menyampaikan hal tersebut ternyata Kades Lalombai sudah mengembalikan uang pinjaman tersebut.
- Akademisi Unmura Angkat Bicara, Kandang Ayam di Desa Suro Harus Sesuai RTRW dan Dokumen Lingkungan
- Cekik Leher Mahasiswa, Eks Ketua BEM STMIK Bina Bangsa Kendari Desak Kapolda Sultra Copot Kapolres Bombana
- H. Muhammad Wadio Terima Aspirasi Masyarakat di Lima Desa pada Reses Masa Sidang III Tahun 2026
- Forum Rakyat Konawe Kecam BPN Menerbitkan Sertifikat Prona 2016 Diatas Lahan Bersertifikat Tahun 1986
- Masyarakat Dan Ormas Bakal Blokade Jalan dan Lokasi Pertambangan, BPN Konawe dan Forkopimda Disorot
“Itu informasi lama, setelah informasi itu saya dengar, saya langsung kerumahnya kepala Desa. Tapi kepala Desa bilang dia sudah kembalikan,” Ujar Kadis DPMD saat dihubungi melalui telfon selulernya, Kamis 12/08/2021.
“Saya tidak tau Dana Desa ini digadaikan untuk apa, karena itu bersifat pribadi, nanti bapak – bapak yang bilang baru saya tau. Padahal sesuai aturan ini tidak bisa, karena ini uang negara,” tambahnya.
Sampai berita ini terbit, pihak kepala Desa Lalombai belum di konfirmasi, oleh karena Jarak dan waktu. Tetapi media ini tetap akan menelusuri terkait kasus tersebut serta meminta atau menunggu hak jawab Kades Lalombai.


















