Musi Rawas – Portalterkini.com, Jaya Saputra (27) warga Jajaran Baru I, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) mencoba gagah saat berhadapan dengan Tim Landak Satreskrim Polres Mura. Pasalnya, Jaya sempat melesatkan tembakan peluru ke arah polisi saat hendak ditangkap karena kasus jambret.
Aksi jambret tersebut terjadi di Jalan Poros Tugumulyo, tepatnya depan Taman Bunga Agus Desa Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura pada Rabu (19/1), Sekitar Pukul 19.00 WIB.
Jaya melancarkan aksinya dengan memepet korban bernama Mawati Tampubolon (59) warga Desa Mataram yang juga seorang guru di SD.
Saat itu, korban melintas di Jalan Poros Tugumulyo mengendarai sepeda motor. Lalu dipepet pelaku berjumlah dua orang dengan mengendarai sepeda motor matic.
- Konflik Lahan, Humas PT. BBDM “Ancam” Pemilik Lahan Dengan Senjata
- Terungkap! Santunan Jasa Raharja Rp50 Juta Almarhum Abdulrohman Berkurang Drastis Menjadi Rp30 Juta Akibat Potongan Paksa
- Demi Keadilan di Masyarakat, DPP KAMPUD Dukung Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Arinal Djunaidi
- Karsono Tegas Bantah BPD Lubuk Muda Kirim Karangan Bunga untuk Satreskrim Polres Musi Rawas
- Srikandi PLN Goes To Campus, Siapkan Mahasiswa Hadapi Era Energi Hijau
Kemudian, pelaku yang dibonceng pangsung menjambret dan mengambil tas jinjing merk Martin warna merah yang diletakkan korban didepannya.
Sudah mendapatkan barang jambretan, para pelaku langsung melarikan diri.
Jaya sendiri ditangkap Tim Landak di rumahnya di Desa Jajaran Baru I pada Rabu (28/9) sekira pukul 01.30 WIB.
Saat penangkapan, Jaya sempat mencoba gagah dengan melawan polisi, yakni dengan cara melesatkan tembakan dari senjata api rakitan miliknya kearah polisi.
Polisi sempat memberikan tembakan peringatan namun Jaya tidak menggubrisnya. Sehingga dengan sangat-sangat benar terpaksa Jaya di dor petugas. Dan hilang sudah kegagahan Jaya.
Dikatakan Kasatreskrim Polres Mura, AKP Dedi Rahmad Hidayat, berhasil diamankan barang bukti dari pelaku berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek dan satu buah selongsong peluru kaliber 38.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian berupa satu buah tas jinjing merk Martin warna merah, satu unit HP Vivo Y20 warna biru, satu buah kartu vaksin, satu buah sarung warna biru, satu buah baju dinas guru warna putih dengan nama korban dan satu buah anak kunci gereja.
“Apabila ditaksirkan dengan uang korban mengalami kerugian sekira Rp2,5 juta,” ujar Kasatreskrim, Kamis (29/9).
Sebagai catatan, lanjut Kasatreskrim, Jaya juga terlibat perkara lain, diantaranya kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan laporan Nomor LP/B.39/IX/2022/Sek TGM/Mura/Sumsel, tanggal 22 September 2022 dan laporan Nomor LP/B 16 /IX/2022/Sek MGS/Mura/Sumsel, tanggal 20 September 2022.
Sementara, ada kasus curas di empat TKP di Kecamatan Megang Sakti namun tidak dibuat laporan polisi.
Laporan : Andi Yulasmai

















