PORTALTERKINI.COM, KENDARI – Pada Tanggal 24 November 2025 Panitia Seleksi (Pansel) seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (Eselon II.b) lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun 2025 melalui Pengumuman Nomor : 01/Pansel-JPTP/XI/2025 Resmi diumumkan. Dan pada tanggal 29 Desember 2025 Eselon II.b resmi dilantik oleh Bupati. Hal ini diungkap oleh Alwin Hidayat selalu Ketua LSM Perisai Butur
Lanjutnya, Seleksi JPTP Eselon ll.b Kabupaten Buton Utara diduga diwarnai Nepotisme dan Politik Balas Jasa. Pelantikan tersebut tidak mencerminkan prinsip meritokrasi dan profesionalitas aparatur sipil negara (ASN) yang berlandaskan pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN
Menurutnya, sejumlah posisi strategis diduga justru diisi atas dasar kedekatan personal dan kepentingan politik balas jasa waktu Pilkada. Sehingga kami melihat indikasi kuat adanya praktik tidak sehat dalam proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Eselon II.b.
Alwin menambahkan, dalam proses pengumuman syarat wajib secara umum, tindakan Panitia Seleksi (Pansel) diduga menghilangkan aitem persyaratan yang wajib berdasarkan peraturan Mentri Aparatur Sipil Negara Nomor 15 Tahun 2019 Tentang pengisian JPTP dan PP No. 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN.
Peraturan tersebut berbunyi “Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (Lima) tahun” Dan ini adalah syarat wajib yang mesti dipenuhi.
Lebih tegas Alwin mengatakan, Panitia Seleksi seakan lebih tinggi kedudukannya ketimbang Kemenpan RB dan BKN RI yang secara regulasi telah menetapkan aturan syarat wajib JPT sehingga pansel berhak menghilangkan syarat wajib tersebut.
“Aturan soal syarat memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 5 tahun adalah syarat wajib yang tidak boleh dihilangkan”.
Sebelum masuk tahap kompetensi pun, kalau pengalaman kurang 5 tahun, wajib gugur di seleksi administrasi. Pansel tidak punya diskresi meloloskan dan yang terpenting serta intinya syarat wajib tersebut tidak boleh dihilangkan. Bebernya
Ketika syarat dihilangkan dan tetap dilantik serta Pansel meloloskan lalu PPK tetap melantik, maka SK pelantikan dinyatakan cacat hukum dan Bisa dibatalkan demi hukum, Selain itu Pansel melanggar asas merit Sanksi disiplin berat dan PPK menyalahgunakan wewenang. Tegasnya
Selain syarat wajib yang dihilangkan kami menemukan dugaan kuat dari 24 pejabat eselon II.b diisi oleh Istri Bupati, Kakak Wakil Bupati, Keluarga dan tim Pemenangan waktu pilkada. Tambahnya
Lanjut Alwin, serta terdapat Guru yang dilantik menjadi kepala dinas meskipun tidak memiliki jenjang karir dalam jabatan, bahkan ada Kadis yang dilantik sudah di Nomor Job selama 5 tahun. Dan ada dugaan kuat pejabat Eselon II.b seorang ASN wanita menjadi Istri Kedua dan ASN Pria yang beristri dua.
Selain itu, pergantian Ketua Pansel dan Sekretaris pansel serta anggota Pansel diduga tidak memiliki Rekomendasi dari BKN RI.
Maka jelas, seleksi JPT Pratama Eselon II.b tidak ada alasan agar segera dilakukan Pembatalan. Sebab seleksi Tersebut sampai pada pelantikan sudah tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku, Tutup Alwin Hidayat.














