Portalterkini.com, – Hadiri rangkaian sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4 Tahun 2022, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Pelita Kabupaten Selayar Sulawesi Selatan, Fadly Syarif, S. I. Kom, meminta sikap tegas jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Selayar untuk memperjelas regulasi tentang boleh tidaknya seorang tenaga kontrak atau tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah, terlibat keanggotaan dan atau kepengurusan partai politik.
Lentingan pertanyaan tersebut, dilontarkannya dengan menyikapi ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang hanya menyatakan bahwa anggota dan atau pengurus partai politik bukan anggota TNI-Polri, bukan Aparat Sipil Negara (ASN) dan bukan seorang kepala desa.
- Proyek Rehabilitasi SD Negeri Sampara Rp577 Juta Diduga Asal Jadi, GSPI Soroti Sejumlah Kejanggalan
- Perhitungan Tarif Denda Administrasi Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan Nikel, Bauksit, Timah dan Batubara
- Polemik Lahan Walaka Kerbau di Desa Wuura, Bupati Konsel Surati PT Merbau “Hentikan Aktivitas Sementara”
- Proyek Irigasi Perpompaan TA 2026 di Desa Watarema Diduga Tabrak Juknis dan UU KIP
- Petaka Dibalik Balutan Tisu, Seorang Pria Ditangkap Polisi
“KPU harus punya sikap tegas terkait dengan regulasi boleh tidaknya seorang tenaga kontrak atau tenaga honorer pada instansi pemerintah, terlibat keanggotaan dan kepengurusan partai politik”, karena PKPU No. 4 Tahun 2022 tidak menguraikan secara detail mengenai hal itu”, tandasnya dengan suara lantang yang disambut riuh tepuk tangan peserta sosialisasi di Tinabo Room, Rayhan Hotel Square, Benteng, Senin, (1/8) siang. (red)



































